Dugaan Korupsi PT DABN, Kejaksaan Bongkar Siasat Ubah Status Seakan Milik Pemprov Jatim

Dugaan Korupsi PT DABN, Kejaksaan Bongkar Siasat Ubah Status Seakan Milik Pemprov Jatim

Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo Santoso saat konpers Hakordia--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan menelusuri dugaan rekayasa administrasi dalam proses pengusulan PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN) sebagai pengelola Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo. Temuan awal mengarah pada dugaan siasat Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur yang diduga mengubah posisi PT DABN seolah-olah merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), padahal perusahaan tersebut hanyalah bagian dari anak usaha PT Petrogas Jatim Utama (PT PJU).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa timur, Wagiyo menjelaskan, temuan sementara penyidikan terkait perkara dugaan korupsi PT DABN ini diakuinya berawal dari keinginan Gubernur Jawa Timur untuk mengambil alih pengelolaan Pelabuhan Probolinggo.

BACA JUGA:Kejati Jatim Usut Dugaan Korupsi di DABN Tanjung Tembaga Probolinggo, Puluhan Saksi Diperiksa


Mini Kidi--

Namun karena Pemprov saat itu tidak memiliki BUMD yang bergerak sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) maka, untuk menyiasati persoalan itu, Kepala Dinas Perhubungan mengusulkan PT DABN—yang saat itu masih menjadi anak perusahaan PT Jatim Energy Services (PT JES)—sebagai BUP milik daerah.

Ketika PT JES mengalami kerugian dan diakuisisi PT PJU pada 2016, PT DABN otomatis menjadi anak perusahaan PT PJU. Meski demikian, melalui surat Gubernur Nomor 552.3/3569/104/2015 kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, PT DABN tetap dipresentasikan sebagai BUMD milik Pemprov Jatim yang memiliki izin BUP.

BACA JUGA:Kejati Jatim Geledah Empat Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PT DABN

Berdasarkan Permenhub Nomor 15 Tahun 2015, BUP yang menerima konsesi melalui penugasan wajib memiliki lahan sendiri dan melakukan investasi tanpa menggunakan dana APBD/APBN.

"PT DABN tidak memenuhi kedua syarat tersebut," ujarnya.

Untuk mengatasi hambatan itu, Kepala Dinas Perhubungan mengusulkan penyertaan modal daerah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) kepada Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur yang disampaikan melalui surat tanggal 21 Oktober 2015 Nomor: 188.34/4289/104/2015 perihal Program Pembentukan Peraturan Daerah.

BACA JUGA:Kejati Jatim Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Besar di Dinas Pendidikan Jatim

Usulan tersebut kemudian melahirkan Perda Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2016 yang menetapkan penyertaan modal berupa aset senilai Rp253,6 miliar kepada PT PJU, yang selanjutnya diteruskan kepada PT DABN.

Penjelasan umum Perda tersebut bahkan mengakui bahwa PT DABN bukan BUMD sehingga tidak dapat menerima penyertaan modal langsung, namun skema seakan tetap dipaksakan melalui PT PJU.

Langkah ini dinilai bertentangan dengan Pasal 333 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 yang membatasi penyertaan modal hanya untuk pembentukan atau penambahan modal BUMD, bukan anak perusahaan.

Sumber:

Berita Terkait