Dugaan Korupsi PT DABN, Kejaksaan Bongkar Siasat Ubah Status Seakan Milik Pemprov Jatim

Dugaan Korupsi PT DABN, Kejaksaan Bongkar Siasat Ubah Status Seakan Milik Pemprov Jatim

Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo Santoso saat konpers Hakordia--

BACA JUGA:Kejati Jatim Sita Rp 47 Miliar dan USD 421.046 dalam Kasus Korupsi Pelabuhan Probolinggo

"Padahal Penyertaan modal tidak boleh ke selain BUMD sesuai dengan ketentuan pasal tersebut, sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Umum Peraturan Daerah tersebut, penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah hanya dapat dilakukan untuk pembentukan BUMD dan penambahan modal BUMD," tegasnya.

Meski demikian, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kemudian menyetujui permohonan Pemprov Jatim untuk menunjuk PT DABN sebagai pengelola pelabuhan melalui konsesi, dengan syarat lahan dimiliki BUP dan investasi tidak menggunakan APBD/APBN.

Namun perjanjian konsesi antara KSOP Kelas IV Probolinggo dan PT DABN tetap diteken pada 21 Desember 2017, meski PT DABN belum memiliki aset apa pun.

BACA JUGA:Kejati Jatim Jebloskan Pejabat Pemkab Sumenep ke Bui Terkait Kasus Korupsi BSPS

Penyerahan aset baru dilakukan pada 9 Agustus 2021 melalui serah terima aset PT PJU kepada PT DABN, empat tahun setelah konsesi diteken. Kondisi ini bertentangan dengan PP Nomor 64 Tahun 2015 yang mensyaratkan kepemilikan aset oleh BUP sebelum konsesi diberikan.

Selama mengelola Pelabuhan Tanjung Tembaga sejak 2018 hingga 2024, PT DABN mencatat pendapatan sekitar Rp193,4 miliar dan menyetor sekitar Rp5,3 miliar kepada negara.

Namun seluruh proses pengusulan, penyertaan modal, hingga penandatanganan konsesi kini dipertanyakan legalitasnya karena diduga dibangun melalui manipulasi status perusahaan dan penyimpangan prosedur.

BACA JUGA:Kejati Jatim Kawal Pembangunan Yonif 886 Tulungagung: Pastikan Lancar, Minimalkan Konflik

Kejaksaan kini menelusuri dugaan berbagai pihak yang dianggap berperan dalam menyamarkan status PT DABN agar tampak sebagai BUMD demi memenuhi syarat administratif pengelolaan pelabuhan.

Untuk diketahui, kasus ini terjadi pada era kepemimpinan Gubernur Soekarwo dengan Kepala Dinas Perhubungannya (Kadishub) dijabat oleh Wahid Wahyudi.

Sumber:

Berita Terkait