AJB Milik Samuel Tercatat di Notaris Usai Usir dan Rusak Rumah Nenek 80 Tahun
Kuasa Hukum Wellem Mintarja saat ditemui di Polda Jatim --
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Fakta baru kasus pengusiran dan perusakan rumah Elina Widjajanti terungkap saat nenek 80 tahun itu menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim. Bahwa, Akta Jual Beli (AJB) yang selama ini diklaim dibuat pada 2014 silam, ternyata tercatat di Notaris Deddy Wijaya pada 24 September 2025.
Wellem Mintarja, kuasa hukum korban Elina membeberkan, rentang waktu yang dinilai cukup lama menjadi satu kejanggalan yang harus diperhatikan.
BACA JUGA:Babak Baru Kasus Lansia Sambikerep Diusir Puluhan OTK, Polda Jatim Mulai Periksa Nenek Elina

Mini Kidi--
"Spelling waktu selama 11 tahun tentu sangat lama untuk terlapor (Samuel) mengklaim bahwa tanah dan bangunan itu adalah miliknya," bebernya, Minggu 28 Desember 2025.
Selama waktu tersebut, sambung Wellem, tak pernah sekalipun terlapor atau siapa saja mendatangi nenek Elina untuk mengkonfirmasi bahwa objek yang ditempati telah beralih hak kepada Samuel.
"Menurut klien kami tidak ada yang datang selama 11 tahun itu. Tiba-tiba di 5 Agustus 2025 muncullah Samuel dan Yasin. Rumah itu diklaim telah menjadi milik Samuel. Anehnya AJB itu di 24 September 2025. Katanya sudah beli di 2014," imbuhnya.
Lebih dalam lagi, terkait pencoretan letter C atas nama Elisa Irawati, kakak kandung Elina oleh kantor Desa Kuwukan, Lontar, Sambikerep, ahli waris tidak dihadirkan.
"Pencoretan nama pemilik objek itu dilakukan tanpa menghadirkan ahli waris. Harusnya kan dipanggil. Sedangkan, nenek Elina ini ahli warisnya. Ada aturannya bahwa ahli waris harus hadir saat pencoretan dilakukan," tutur Wellem.
BACA JUGA:Samuel Diduga Jadi Otak Pelaku Pengusiran dan pembongkaran Rumah Nenek 80 Tahun
Sementara itu, nenek Elina ketika dikonfirmasi apakah mempunyai atau memegang surat keterangan ahli waris dari Elisa Irawati mengatakan memilikinya. "Ada. Saya punya surat (keterangan) ahli warisnya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Elina Widjajanti (80), seorang nenek di Surabaya diusir paksa dari rumahnya oleh sekelompok orang yang tergabung dalam sebuah organisasi masyarakat (ormas). Pengusiran tersebut, tanpa didasari putusan dari pengadilan.
Tak hanya diusir, puluhan anggota ormas itu tega mengangkat paksa korban dari rumah dan diletakkan di luar pagar. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di beberapa bagian di wajahnya.
Sumber:

