BEM Pasuruan Raya Tuntut 6 Persoalan Pokok, Singgung Penolakan Real Estate hingga Sikapi Makam Winongan
Foto: Para mahasiswa saat menggelar unjuk rasa dan audiensi bersama anggota dewan dengan duduk bersama.--
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Pasuruan Raya menggeruduk kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu 10 Desember 2025.
Aksi mereka dilakukan dengan banyak tuntutan. Mulai soal penolakan terhadap proses dan pengesahan KUHAP, pembebasan aktivis demonstran yang masih ditahan aparat kepolisian, hingga permintaan pembatalan segala proses dan keberlanjutan pembangunan real estate di Tretes Prigen.
BACA JUGA:Gerakan Pangan Murah di Lumbang, Polres Pasuruan Gandeng BEM Salurkan Beras 5 Ton

Mini Kidi--
Selain itu, pihak mahasiswa ingin DPRD memperketat kontrol dan pengawasan PPKPT di setiap kampus di Kabupaten Pasuruan.
“DPRD diminta untuk memanggil dan mengevaluasi PPKPT di wilayah Kabupaten Pasuruan agar bekerja sesuai tupoksi dan kewenangannya serta memastikan layanan terhadap mahasiswa berjaan dengan benar,” ujar M Ubaidillah Abdi, Koordinator Aliansi BEM dengan pengeras suara.
Pihak mahasiswa juga meminta dewan mampu menyusun regulasi daerah terkait prostitusi malam (warung remang-remang) dan keberadaan LC (Lounge Companion atau Lady Companion) alias pemandu lagu karaoke.
BACA JUGA:BPN Pasuruan Disorot Pansus DPRD soal Pertek Lahan Real Estate Lereng Arjuno
Dan yang terakhir, mahasiswa meminta DPRD mampu menyelesaikan permasalahan makam Winongan secara netral. Tidak memihak pada kelompok manapun.
Keenam tuntutan ini disuarakan BEM se Pasuruan Raya. Mereka diterima Anggota Komisi I Eko Suryono, Ketua Komisi II Agus Setiya Wardana, dan Sekretaris Komisi IV Najib Setiawan. Menurut Agus, pihaknya merasa berterima kasih kepada mahasiswa yang telah menjadi kotrol dan ikut berpikir demi kemajuan daerah. “Kami terima kasih atas atensi adik-adik dan teman-teman mahasiswa datang ke kantor kami,” ujar Agus.
BACA JUGA:DPRD dan Pemkab Pasuruan Percepat Pembahasan 32 Raperda dalam Propemperda 2026
Soal tuntutan mahasiswa, memang tidak semunya bisa disetujui dewan. Menurun Najib Setiawan, ada tuntutan yang masih masuk ke ranah DPRD Kabupaten. Namun, ada yang diluar ranah mereka. Alias menjadi kewenangan DPR RI atau pusat.
“Jadi, seperti soal tuntutan penolakan dari penyusunan KUHAP, itu bukan ranah kami. Apalagi, kalau KUHAP nya sudah didok oleh DPR RI, ya kita di daerah juga tidak bisa. Kita bisa merubah itu, melalui pengajuan judicial review di MK. Silahkan adik-adik mahasiswa bisa mengajukan hal it ke pusat,” ujar Najib.
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pasuruan Rekomendasikan Evaluasi Menyeluruh Pemdes Tempuran
Sumber:

