umrah expo

DPRD Kabupaten Pasuruan Rekomendasikan Evaluasi Menyeluruh Pemdes Tempuran

DPRD Kabupaten Pasuruan Rekomendasikan Evaluasi Menyeluruh Pemdes Tempuran

Rudi Hartono, Ketua Komisi I (tengah) saat mendengarkan pendapat warga Desa Tempuran Pasrepan.--

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Kegaduhan yang sempat terjadi di Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, kini memasuki babak baru. Setelah aksi massa beberapa waktu lalu, persoalan ini juga mendapat respons dari Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan

Pihak dewan yang membidangi Hukum dan Pemerintahan ini merekomendasikan Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk melakukan evaluasi total terhadap kinerja pemerintahan desa (Pemdes) setempat.

BACA JUGA: Ratusan Warga Demo di Depan Kantor Kecamatan Pasrepan Pasuruan Tuntut Kades Tempuran Mundur


Mini Kidi--

Langkah ini diambil setelah Komisi I menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan tokoh masyarakat dan perwakilan warga Desa Tempuran. Dalam pertemuan tersebut, tuntutan warga agar dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran desa kembali menguat.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono menyatakan, tuntutan warga ini sangat beralasan. Menurutnya, pada tahun anggaran 2025, Inspektorat menemukan adanya kejanggalan dalam proyek pembangunan jalan paving di Dusun Kedungsari. 

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pasuruan Bahas Edaran Karnaval dan Penggunaan Sound System

Berdasarkan hasil pemeriksaan, volume pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, sehingga pemerintah desa diwajibkan mengembalikan dana sebesar Rp27 juta.

"Ini menjadi indikasi bagi kami untuk membuka ruang Inspektorat melakukan audit menyeluruh sesuai permintaan warga, agar lebih transparan," tegas Rudi pada Rabu 3 September 2025.

Namun, Rudi menilai desakan warga agar Kepala Desa Tempuran mundur dari jabatannya sulit untuk dipenuhi.  "Sepanjang yang bersangkutan enggan melepas jabatannya, hal itu mustahil terjadi," jelasnya. 

BACA JUGA: DPRD Pasuruan Minta Pemda Patuhi Fatwa Haram Sound Horeg

Ia menambahkan, pemberhentian kepala desa hanya bisa dilakukan jika terjerat kasus hukum, melanggar aturan, atau meninggal dunia.

Dalam RDP tersebut, pihak kepala desa tidak diundang. Rudi menjelaskan, hal itu sengaja dilakukan agar pembahasan lebih jernih dan dapat mencapai titik temu. 

Sebelumnya, saat aksi massa meledak, pihaknya sudah mempertemukan perwakilan warga dan kepala desa. Namun tidak ada kata sepakat. "Maka hari ini kami putuskan untuk mendengar aspirasi masyarakat dahulu," katanya.

Sumber: