KPID Jawa Timur Teruskan Tuntutan Masyarakat ke KPI Pusat
KPID Jawa Timur Teruskan Tuntutan Masyarakat ke KPI Pusat--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Menindaklanjuti aduan dan tuntutan masyarakat di Jawa Timur pasca penayangan program Xpose Unsencored di stasiun televisi Trans 7 pada 13 Oktober 2025, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur kembali mengirimkan surat ke KPI Pusat.
BACA JUGA:MAKI Jatim Awasi Rekrutmen Komisioner KPID 2025-2027

Mini Kidi--
Surat bernomor 971/KPIDJATIM/PIS/X/2025 tertanggal 17 Oktober 2025 tersebut dikirim pada Jumat (17/10/2025) malam tersebut berisi dua tuntutan berbagai elemen masyarakat dari kalangan santri, mahasiswa, tokoh masyarakat, serta organisasi kemasyarakatan di Jawa Timur yang mendesak untuk segera ditindaklanjuti.
Tuntutan itu antara lain meminta KPI Pusat melakukan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk pencabutan izin siar terhadap stasiun televisi Trans 7 dan meminta manajemen stasiun televisi Trans7 melakukan evaluasi internal terhadap tim produksi dan program terkait agar kejadian serupa tidak terulang.
BACA JUGA:Uji Kepatutan dan Kelayakan KPID Jatim Digelar 30 Januari 2025
Ketua KPID Jawa Timur Royin Fauziana mengatakan pihaknya akan terus mendengarkan, menindaklanjuti, dan mengawal aduan masyarakat terkait dengan isi siaran di televisi dan radio.
Menurutnya, KPID Jawa Timur akan bertindak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan akan berpihak terhadap kepentingan masyarakat dalam penggunaan frekuensi publik.
“Kami akan meneruskan, menindaklanjuti, serta mengawal aduan dan tuntutan masyarakat Jawa Timur ke pihak-pihak yang terkait mengingat tayangan yang diadukan oleh masyarakat tersebut disiarkan oleh lembaga penyiaran nasional yang berada di luar kendali KPID Jawa Timur,” ujarnya.
BACA JUGA:Aliansi Santri Gresik Tuntut Proses Hukum Trans7 Imbas Tayangan Xpose Uncensored
Surat tersebut merupakan respon cepat KPID Jawa Timur usai menerima pengunjuk rasa di depan Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur, Jumat 17 Oktober 2025.
Dalam unjuk rasa tersebut, ratusan pengunjuk rasa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Timur meminta kepada Diskominfo Provinsi Jawa Timur dan KPID Jawa Timur untuk memfasilitasi dan menyampaikan tuntutan mereka kepada pihak terkait.
BACA JUGA:Polsek Lakarsantri Monitoring Bekas Tower Trans 7 di Sambikerep Surabaya
KPID Jawa Timur yang diwakili Rosnindar Prio Eko Rahardjo (Koordinator Bidang Kelembagaan) dan Aan Haryono (Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran) menemui dan berdialog dengan massa pengunjuk rasa.
Sumber:



