Pemkab Situbondo Maksimalkan DBHCHT untuk Perlindungan Sosial Buruh Tembakau
Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo menyerahkan kartu BPJS kepada buruh tembakau.--
SITUBONDO, MEMORANDUM.CO.ID – Pemkab Situbondo mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 untuk mendaftarkan 4.110 buruh tembakau sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tanpa iuran pribadi, Kamis 11 Desember 2025.
Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo menyerahkan kartu kepesertaan secara simbolis di Kantor Kecamatan Suboh sebagai bentuk komitmen perlindungan sosial bagi pekerja sektor tembakau.

Mini Kidi--
Pemkab Situbondo menanggung penuh iuran kepesertaan melalui Dinas Tenaga Kerja menggunakan alokasi DBHCHT sehingga seluruh buruh tembakau tidak perlu membayar iuran.
Menurut Bupati, buruh tembakau yang terdaftar akan memperoleh manfaat berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
BACA JUGA:Pemkab Situbondo Catat Capaian Positif, Bupati Rio: Kita Sudah On The Track
Ia menyampaikan bahwa Pemkab Situbondo juga akan menerbitkan surat edaran kepada perusahaan agar mendaftarkan karyawannya dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Situbondo Moh Muzibur Rokhman menjelaskan iuran yang ditanggung pemerintah daerah sebesar Rp16.800 per orang setiap bulan untuk seluruh buruh tembakau yang terdaftar.
Muzibur menegaskan jaminan tersebut memberikan perlindungan dasar yang penting, terutama bagi pekerja sektor rentan.
BACA JUGA:Pemkab Situbondo Rayakan Hari Disabilitas Internasional 2025 dengan Semangat Inklusivitas
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo Muhammad Kholil menyebutkan buruh tembakau yang didaftarkan berasal dari 85 desa di 15 kecamatan.
Ia menambahkan bahwa penyerahan kartu dilakukan di tiga titik, yakni Suboh, pendopo kabupaten untuk wilayah tengah, dan Kecamatan Asembagus untuk wilayah timur.(Adv)
Sumber:

