Mutasi Kejagung: Agus Sahat Jabat Kajati Jatim, Kuntadi Promosi Kaban PPA
Kajati Jatim Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) kembali melakukan rotasi jabatan di lingkungan internalnya. Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1064 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 25 November 2025, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur.
Agus Sahat sebelumnya menjabat sebagai Kajati Kalimantan Tengah (Kalteng). Ia menggantikan Kuntadi yang mendapatkan promosi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kaban PPA).
BACA JUGA:Viral! Diduga Lakukan Kekerasan, Kepala Sekolah di Jember Dicopot dan Dimutasi

Mini Kidi--
Perpindahan Agus terbilang cepat, mengingat ia baru menjabat sebagai Kajati Kalteng selama empat bulan, sejak Juli 2025. Sebelumnya, posisi Kajati Kalteng diisi oleh Undang Mugopal yang menjabat selama 1 tahun 9 bulan.
Nama Agus Sahat dikenal publik saat menjabat sebagai Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta. Saat itu, ia mengawal dakwaan kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo, yang kemudian divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Mutasi Jabatan Strategis Polri Bergulir, 60 Pati dan Pamen Dirotasi
Agus Sahat memiliki pengalaman yang beragam di berbagai wilayah. Sebelum menjabat Kajati Kalteng, ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak, Wakil Kejati Nusa Tenggara Timur, Wakajati Sumatera Barat, dan Asisten Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara.
Sumber:



