Kajati Jatim Geser Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Jika Tak Usut Korupsi
Kajati Jatim Agus Sahat ST saat jumpa pers Hakordia 2025.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Agus Sahat ST menegaskan bakal mencopot Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri yang tidak mampu menangani kasus korupsi, Selasa 9 Desember 2025.
Agus Sahat menyatakan kewenangan tersebut berada di tangannya, dan pejabat yang tidak optimal dalam penanganan kasus korupsi harus digeser.
BACA JUGA:Kejati Jatim Sita Rp 47 Miliar dan USD 421.046 dalam Kasus Korupsi Pelabuhan Probolinggo
"Nah ini kewenangan saya, bagi (kejari dan kasi) yang tidak bisa (menangani kasus korupsi), terpaksa harus minggir," ujar Agus saat memperingati Hakordia 2025 di Kejati Jatim.
Agus memastikan masih banyak jaksa berprestasi yang siap menggantikan posisi pejabat yang tidak mampu bekerja maksimal.

Mini Kidi--
"Jadi para kasinya ya, kasipidsus kasi intel, kalau tidak minggir, masih banyak gantinya. Tidak mungkin kita pelihara orang tidak potensial di sini," imbuh Agus.
Wakil Kajati Jatim Saiful Bahri Siregar menegaskan sebaliknya, pejabat Kejari dan Kasi yang berprestasi akan diberi penghargaan dan dijadikan contoh bagi yang lain.
BACA JUGA:Kejati Jatim Usut Dugaan Korupsi di DABN Tanjung Tembaga Probolinggo, Puluhan Saksi Diperiksa
"Seperti Kejari Sidoarjo dan Tanjung Perak mendapat penghargaan penegak hukum yang menangani perkara korupsi dan mendapatkan peringkat nasional se-Indonesia di Yogyakarta hari ini dari KPK," ujar Saiful Bahri Siregar.
Saiful Bahri Siregar menambahkan bahwa penghargaan tersebut merupakan wujud nyata keberhasilan Kejari yang mampu membongkar kasus korupsi secara optimal.
"Ini adalah salah satu penghargaan (dari KPK) dalam kondisi penanganan perkara korupsi di wilayah hukum masing-masing," tuturnya.
Sumber:

