Perkembangan Kasus DABN, Kejati Jatim Belum Periksa Eks Gubernur Soekarwo
Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kasus dugaan kerugian negara terkait PT DABN kembali diperbarui. Aspidsus Kejati Jawa Timur Wagiyo Santoso mengungkapkan, hasil yang disampaikan saat ini masih berupa estimate post (kiraan), bukan perhitungan kerugian nyata yang telah disahkan.
"Yang kami sajikan ini adalah hasil gelar perkara, tapi secara rinci masih dalam proses perhitungan oleh rekan-rekan BPKP," tegas Wagiyo dalam konferensi pers, Rabu 31 Desember 2025. Ini merupakan rilis kedua yang dilakukan terkait kasus ini setelah yang pertama disampaikan kemarin.
BACA JUGA:Kejati Jatim Periksa Kadishub dan Mantan Kadishub Jatim Terkait Dugaan Korupsi DABN

Mini Kidi--
Lebih lanjut, Wagiyo membeberkan bahwa pihaknya telah melakukan penyitaan nilai keuangan negara tidak kurang dari 53 miliar rupiah dari 13 rekening yang ditemukan di PT DABN, meskipun hanya 2 rekening yang aktif. "Selama penyelidikan, tim telah memeriksa sekitar 25 saksi, termasuk ahli keuangan negara dan ahli pidana," bebernya.
Wagiya mengaku bahwa semua dokumen terkait kasus juga telah diserahkan ke BPKP untuk perhitungan kerugian yang akurat. Selain itu, pihaknya sedang mengajukan permintaan ke PPATK. "Kita juga minta ke PPATK untuk mengklarifikasi aliran dana pada rekening-rekening tersebut, termasuk meminta pembukaan rekening koran," ujarnya.
BACA JUGA:Kantongi Nama Tersangka, Kejati Jatim Gandeng PPATK Lacak Aliran Dana Dugaan Korupsi PT DABN
Sementara itu saat ditanya terkait pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Timur Haji Soekarwo, Wagiyo mengakui bahwa hingga saat ini belum ada langkah tersebut. "Kita belum melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Nanti apabila ada indikasi, akan dilakukan sesuai prosedur," jelasnya.
Menurut dia, permohonan terkait kasus ini awalnya diajukan oleh Dinas Perhubungan, dan pada saat itu PT DABN bukan merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Perkara menjadi kompleks karena ditemukan masalah dalam proses bisnis perusahaan tersebut.
Wagiyo juga mengungkap fakta bahwa selama rentang waktu 2017 hingga 2025, tidak ada dividen yang masuk ke Pemerintah Daerah. Padahal, sebelumnya BPK telah melakukan audit dan menemukan bahwa PT DAPN menggunakan lahan milik daerah dengan proses yang tidak jelas, sehingga ditentukan harus membayar sewa sebesar 3,3 miliar rupiah, dan pembayaran itu hanya dilakukan satu kali.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi PT DABN, Kejaksaan Bongkar Siasat Ubah Status Seakan Milik Pemprov Jatim
"Meskipun kemudian PT DABN diakuisisi oleh PT PJU (BUMD), hingga kini juga hanya satu kali dividen yang diberikan kepada pemegang saham baru tersebut," ungkapnya.
Sumber:

