Oknum Jaksa Kejari Sidoarjo Diduga Gunakan Narkoba, Hasil Tes Urine Negatif

Oknum Jaksa Kejari Sidoarjo Diduga Gunakan Narkoba, Hasil Tes Urine Negatif

Kajati Jatim Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol.-Jaka Santanu Wijaya-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menjaga disiplin dan integritas jajaran jaksa, setelah informasi mengenai dugaan penggunaan narkoba oleh seorang oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo beredar di masyarakat dan media sosial.

BACA JUGA:Kejaksaan dan Pemda Se-Jawa Timur Teken PKS Penerapan Pidana Kerja Sosial

Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, mengatakan pihaknya telah menangani informasi tersebut secara serius sejak awal. 


Mini Kidi--

"Kami sudah melakukan klarifikasi kepada Kajari Sidoarjo dan langsung mengambil langkah pemeriksaan awal," tegas Kajati Jatim Agus Sahat kepada Memorandum.co.id, Rabu 17 Desember 2025. 

Jaksa yang menjadi sorotan, APYK yang bertugas di Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, telah menjalani tes urine di Rumah Sakit Jiwa Menur. 

BACA JUGA:Hadir sebagai Narasumber Rakor, Plt Wakil Jaksa Agung Minta Pencegahan Diperkuat

Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan NAPZA Nomor: 400.7/2389/2/102.8/2025 tanggal 17 Desember 2025 yang ditandatangani dokter dr. Lila Nurmayanti, Sp.Kj, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan dinyatakan bebas narkoba atau negatif.

"Rumor yang menyebutkan dugaan penyalahgunaan narkotika dari barang bukti perkara yang ditangani adalah tidak benar," tegas Kajati Jatim. 

BACA JUGA:Jaksa Humanis Dede Sutisna Tinggalkan Kota Madiun, Jabat Kasubdit Dirjamintel Kejagung RI

Menurutnya, jaksa tersebut hanya menangani perkara korupsi dan tidak pernah menangani perkara tindak pidana umum maupun narkotika.

Ia menambahkan bahwa pengelolaan barang bukti di kejaksaan dilakukan dengan sangat ketat. 

BACA JUGA:Mutasi Kejagung: Agus Sahat Jabat Kajati Jatim, Kuntadi Promosi Kaban PPA

"Barang bukti narkotika pada umumnya langsung dimusnahkan sesuai prosedur, dan jumlah yang dilimpahkan pada tahap II oleh penyidik juga sangat terbatas," jelas Agus Sahat. 

Sumber:

Berita Terkait