Kejagung Amankan Ketua PN Surabaya
Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi.-Istimewa-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Kasus Gregorius Ronald Tannur tak hanya menyeret 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan satu mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) ke jeruji besi.
BACA JUGA:Vonis Ronald Tannur Penuh Intrik, Kejaksaan Berpeluang Ajukan PK
Kali ini, tersiar kabar bahwa Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi yang dalam kondisi stroke ini diamankan Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin 4 November 2024.
Ini menjadi duka mendalam bagi keluarga besar PN Surabaya, sebab sehari sebelumnya pada Minggu 3 November 2024, istri dari Dadi Rachmadi, Helmyah Faiqoh Alatas meninggal dunia karena sakit kanker payudara.
BACA JUGA:Vonis Ronald Tannur Diduga Tidak Beres dan Sarat Permainan
Dikutip dari Harian Disway, penangkapan ini terkait dengan pengembangan kasus putusan bebas terpidana Ronald Tannur di tingkat pertama. Ada temuan catatan dengan keterangan ‘jatah ketua’ saat pengembangan lima tersangka kasus suap putusan bebas.
Kelima tersangka yang sudah ditetapkan kejagung adalah tiga hakim PN Surabaya yaitu Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, serta Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai Hakim Anggota, dan dua tersangka lain yaitu pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmad dan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung.
BACA JUGA:Ditjen Imigrasi Cegal Ronald Tannur Selama 6 Bulan terkait Kasus Pembunuhan
Dari pengembangan inilah, akhirnya ditemukan catatan ‘jatah ketua’ yang mengarah kepada Dadi. Terlebih Dadi sesaat setelah putusan bebas tersebut sempat memuji kredibilitas dan kapasitas tiga hakim pemvonis tersebut.
Sumber di Kejagung tidak membantah atau tidak membenarkan pengamanan ketua PN Surabaya tersebut. saat ditanyakan hal tersebut, hanya dijawab ‘akan ada rilis jam 19.00 WIB oleh puspenkum.
BACA JUGA:Ronald Tannur Ditahan di Rutan Medaeng, Tomi Elyus: Tidak Ada Perlakuan Istimewa
Harian Disway yang semakin bersiaga di PN Surabaya juga tidak mendapati kegiatan yang mencolok. Di kawasan Dharmahusada Indah, Surabaya yang disebut-sebut tempat tinggal Dadi juga tidak ada gerakan. Beberapa satpam perumahan yang didatangi Harian Disway mengatakan tidak mendengar kabar tersebut. Baik tentang diamankannya ketua PN maupun kabar meninggalnya Hj Helmyah Faiqoh.
Kejagung memang sedang mengembangkan kasus dugaan suap dalam putusan bebas Ronald Tannur. Gerakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tiga hakim PN Surabaya dilakukan sehari setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas Ronald Tannur, Selasa, 22 Oktober 2024.
BACA JUGA:Ronald Tannur Sempat ke Luar Negeri setelah Divonis Bebas
Sumber: