Satreskoba Polres Pasuruan Bekuk 2 Pelaku Jaringan Narkoba Lintas Wilayah

Satreskoba Polres Pasuruan Bekuk 2 Pelaku Jaringan Narkoba Lintas Wilayah

Dua pelaku MR dan SN di Mapolres Pasuruan. -Biro Pasuruan-

PASURUAN, MEMORANDUM - Anggota Satreskoba Polres Pasuruan kembali berhasil membekuk pengedar narkoba. Kali ini, Satreskoba yang dipimpin Iptu Agus Yulianto berhasil menangkap 2 pengedar sabu di wilayah Rembang dan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Penangkapan terjadi dalam durasi dua hari yakni, Kamis 6 Juni 2024 dan Jumat 7 Juni 2024.

BACA JUGA:Hanya Sebulan, Satreskoba Polres Pasuruan Panen 21 Tersangka 

TKP pertama berada di rumah di Desa Siyar, Kecamatan Rembang. Di lokasi ini, petugas membekuk MR (30), warga Desa Siyar, Kecamatan Rembang.

Kemudian, TKP kedua berada di depan rumah di Dusun Brubuh, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen. Pelaku yang ditangkap berinisial SM (43), warga Dusun Kebonalas, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen.

BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Kota Bekuk 2 Pengedar Sabu 

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra melalui Kasatreskoba Iptu Agus Yulianto menjelaskan terkait kronologi kejadian tersebut.

BACA JUGA:Tunggu Pembeli Sabu di Rumah Warga, Dicokok Anggota Satreskoba Polres Pasuruan 

Menurutnya, pelaku MR  mendapatkan sabu dari DN (kini DPO). Sedangkan SM (43) mendapatkan sabu dari DA (DPO). Dari MR, anggota mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya; 6 kantong plastik berisi sabu dengan berat total 1,14 gram. Lalu 2 buah timbangan elektrik silver dan hitam. 1  buah skrop yang terbuat dari sedotan warna hitam. 1 buah HP merek VIVO biru tua.

BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Bekuk Pengecer Sabu Kutorejo  

Sedangkan dari SM, anggota mengamankan barang bukti berupa; 3  kantong plastik berisi Sabu-Sabu dengan berat total 2,2 gram. 1 buah skrop dari plastik. 1 bendel plastic klip. 1 buah kantong plastik warna hitam. 1 buah HP merek Realme biru.

BACA JUGA:Satreskoba Ringkus Residivis Pengedar Sabu Mandaranrejo

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya. (*)

Sumber: