Satreskoba Ringkus Residivis Pengedar Sabu Mandaranrejo

Satreskoba Ringkus Residivis Pengedar Sabu Mandaranrejo

Pasuruan, memorandum.co.id - Belum lama keluar dari lapas, Erik Susanto (38), asal Jalan MT Hariyono 2, RT 02/RW 03, Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, kembali meringkuk di jeruji besi usai kedapatan mengedar sabu. Tersangka diamankan di Desa Winong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. "Tersangka kami amankan pada Kamis (9/12/2021), sekitar pukul 17.00," kata Kasatreskoba Pasuruan AKP Slamet Wahyudi, Jumat (10/12/2021). Slamet menjelaskan, awalnya anggota Satreskoba Polres Pasuruan mendapatkan informasi. Bahwa, di sekitaran TKP marak terjadinya peredaran sabu. "Saat ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan, anggota meringkus satu tersangka di TKP (Desa Winong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan)," jelasnya. Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan kepada tersangka dan menemukan serbuk kristal dan HP milik tersangka. "Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti 1,88 gram sabu, satu bungkus bekas lem dan HP merek realmi silver," tuturnya. Ia menambahkan, Erik Susanto (tersangka red) baru saja keluar dari lembaga pemasyaratan. "Tersangka ini baru 5 bulan kemarin keluar dari LP. Ia, diamankan dengan kasus yang sama, yaitu sebagai pengedar," pungkas Slamet. (rul/fer)

Sumber: