Satreskoba Polres Pasuruan Kota Bekuk 2 Pengedar Sabu

Satreskoba Polres Pasuruan Kota Bekuk 2 Pengedar Sabu

Pengedar sabu di Kota Pasuruan saat diamankan di Mapolres Pasuruan Kota-Biro Pasuruan-

PASURUAN, MEMORANDUM - Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dua orang pengedar tersebut adalah AN dan S. Keduanya diamankan dengan total barang bukti sabu seberat 16,9 gram.

Penangkapan AN dilakukan pada Senin 20 Mei 2024 sekira pukul 19.38 WIB di sebuah kamar rumah di Jl. Halmahera Gang 13 RT 004 RW 006 Kelurahan Karanganyar Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan. Petugas menemukan 13 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto total 15,81 gram. Selain itu juga ditemukan sejumlah barang bukti lainnya. Seperti timbangan digital, alat hisap sabu (bong), dan uang tunai Rp 150 ribu yang diduga hasil penjualan.

Sedangkan S ditangkap pada Kamis 17 Mei 2024 sekitar pukul 07.55 WIB di Dusun Wotgalih Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan. Petugas menemukan 4 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto total 1,09 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya, seperti 1 unit sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam dan 1 unit HP.

AN mengaku mendapatkan sabu dari S. Sabu tersebut kemudian diedarkan di wilayah Kota Pasuruan.

BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Ringkus 2 Pengedar Sabu

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo Jati mengungkapkan,  pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Pasuruan Kota dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Pasuruan Kota dalam memerangi peredaran narkoba di Kota Pasuruan," kata Makung. 

Masyarakat diimbau untuk terus membantu aparat dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan. 

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (kd/mh)

Sumber: