Tunggu Pembeli Sabu di Rumah Warga, Dicokok Anggota Satreskoba Polres Pasuruan

Tunggu Pembeli Sabu di Rumah Warga, Dicokok Anggota Satreskoba Polres Pasuruan

Terduga tersangka usai disidik petugas Polres Pasuruan.--

PASURUAN, MEMORANDUM-Pengedar narkotika jenis sabu yang satu ini cukup unik. Saat ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres PASURUAN, ternyata sang pengedar menunggu pembelinya di rumah warga. 

Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 paket sabu yang siap edar. Meskipun satu persatu pengedar barang haram sabu di wilayah Kecamatan Prigen sudah ditangkap, namun pengedar yang lain tetap melakukan transaksi barang haram tersebut.

Terduga pelaku, Pipit (39) merupakan warga Kelurahan Pecalukan Kecamatan Prigen. Ia berhasil diamankan setelah warga melaporkan di lingkungannya masih marak adanya transaksi sabu. Lelaki yang bekerja secara serabutan tersebut diamankan di salah satu rumah di Dusun Krajan Timur Kelurahan Pecalukan. Tersangka Pipit diamankan anggota Satresnarkoba ketika ia berada di lantai II rumah warga,  Jumat, 6 Januari 2024 sekira pukul 08.00 WIB. 

BACA JUGA:Satlantas Polres Pasuruan Datangi Toko dan Bengkel Imbau Tidak Jual Knalpot Brong

Ketika anggota Resnarkoba menggeledah tersangka, dari dalam sakunya ditemukan sebuah dompet kecil. Didalamnya terdapat 1 paket klip plastik yang berisi kristal putih diduga sabu. Dari temuan anggota tersebut, tersangka tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.

BACA JUGA:Tragis! Bapak-Anak di Pasuruan Tewas Disambar Petir saat Panen Padi

AKP Agus Purnomo, Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan mengatakan, tersangka diamankan di lantai II salah satu rumah di Dusun Krajan Timur Kelurahan Pecalukan tersebut saat sedang menunggu pembeli sabu.

Polisi mendapati barang haram yang berada di dalam dompet dengan berat 1,08 gram tersebut langsung diamankan ke Mapolres Pasuruan. Tersangka Pipit saat ini masih menjalani proses penyidikan. "Kita amankan di lantai II rumah warga. Tersangka menunggu pembeli yang akan datang," kata Agus Purnomo, Jumat (12/1).

Akibat perbuatannya, tersangka oleh polisi dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undamg-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (kd/mh)

Sumber: