BPJS Kesehatan Surabaya Tegaskan 144 Penyakit Bisa Ditangani Faskes Tingkat Pertama, Bukan Tak Dijamin

Pelayanan di BPJS Kesehatan Cabang Surabaya.-Rahmad Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - BPJS Kesehatan Cabang Surabaya merespons pemberitaan terkait kabar 144 jenis penyakit yang tidak ditanggung atau tidak dijamin penanganannya di rumah sakit.
BACA JUGA:Selesaikan Tunggakan Iuran JKN, BPJS Kesehatan Surabaya Sinergi dengan Kejaksaan
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Hernina Agustin Arifin mengungkapkan, 144 jenis penyakit tersebut bukan tidak ditanggung BPJS Kesehatan, namun bisa ditangani oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
--
"Berdasarkan peraturan, terdapat 144 penyakit yang dapat dikuasai penuh oleh dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama secara mandiri dan tuntas. Apabila kondisi pasien tidak bisa ditangani secara mandiri dan tuntas, dan dokter memberikan rujukan ke faskes lanjutan atau RS, maka ia menjamin biaya perawatan ditanggung BPJS Kesehatan,” ujar Hernina di Surabaya.
BACA JUGA:Aturan Baru BPJS Kesehatan, Komisi D: Harus Menjamin Kenyamanan Berobat
Perlu diketahui, lanjut Hernina, untuk ketentuan 144 penyakit yang dapat diselesaikan di faskes tingkat pertama bukan serta merta ditentukan BPJS Kesehatan, namun ketentuan ini mengacu pada Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia Tahun 2012.
Pada ketentuan tersebut terdapat 736 daftar penyakit yang kemudian dikelompokkan menurut sistem tubuh manusia disertai tingkat kemampuan yang harus dicapai pada akhir masa Pendidikan dokter.
BACA JUGA:Dewan Surabaya Desak Akses Kesehatan 24 Jam Diperluas, Soroti Perubahan Regulasi BPJS Kesehatan
“Berdasarkan Peraturan tersebut terdapat 144 penyakit yang dapat dikuasai penuh oleh dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama secara mandiri dan tuntas, namun penanganannya lebih dulu ke fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik. Terkadang penyampaiannya (informasi, red) di lapangan itu memang berbeda,” tutur Hernina.
BACA JUGA:Libur Panjang Lebaran, BPJS Kesehatan Gandeng 60 Rumah Sakit Tetap Beri Layanan
Lebih lanjut, Hernina mengapresiasi usulan anggota Komisi D DPRD Surabaya Michael Leksodimulyo yang menyarankan agar fungsi puskesmas dioptimalkan. Puskesmas juga perlu memperhatikan jadwal layanan dan memastikan bahwa peralatan medis yang ada dimaksimalkan penggunaannya.
“Tentunya hal ini sejalan dengan prinsip penyelenggaraan Program JKN yang senantiasa berusaha memberikan kemudahan akses layanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN. Adapun alur penjaminan dalam Program JKN dimulai saat pasien sakit, pasien datang ke FKTP terdaftarnya untuk mendapatkan pengobatan berupa pemeriksaan, pemberian obat-obatan termasuk pemeriksaan penunjang sesuai indikasi medis,” ungkap Hernina.
BACA JUGA:Penggunaan NIK Identitas Tunggal BPJS Kesehatan
Sumber: