Tindak Lanjut Pamsimas Sumbermulyo, Komisi C DPRD Jombang Hearing dengan Inspektorat

Tindak Lanjut Pamsimas Sumbermulyo, Komisi C DPRD Jombang Hearing dengan Inspektorat

Pertemuan Komisi C DPRD Jombang dengan Inspektorat.--

JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar rapat dengar pendapat (Hearing,red) dengan Inspektorat, Senin 3 Februari 2025. Hal ini menyusul, sejauh mana upaya hukum yang telah dilakukan dalam mendalami dugaan penyelewengan program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas).

“Jadi kemarin kan Inspektorat kan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Lha ini kami ingin mengetahui hasilnya sejauh mana,” papar Ketua Komisi C DPRD Jombang M Zahrul Jihad.


--

BACA JUGA:Komisi C DPRD Jombang Panggil Inspektorat Bahas Hasil Audit Pamsimas Sumbermulyo

Dikatakan oleh Politisi yang akrab disapa Gus Heri itu, nantinya paparan yang diberikan oleh Inspektorat bakal dijadikan acuan untuk mendeteksi realisasi program di titik lain.

“Sejauh mana hasilnya nanti bakal kami jadikan acuan untuk mendeteksi adanya kejadian di titik lain. Lha sampai sejauh ini, kami (Dewan,red) juga belum mengetahui titiknya ada di mana saja,” ujarnya.

Namun, sampai saat ini pihaknya masih berkonsentrasi untuk merampungkan yang ada di Desa Sumbermulyo.

“Tapi kami ingin merampungkan yang ada di Desa Sumbermulyo dulu. Untuk yang titik lain, bakal menyesuaikan,” lanjut Ketua Komisi C.

BACA JUGA:Pertanyakan Kelanjutan Pamsimas 2022, Komisi C DPRD Jombang Panggil Lagi Pemdes Sumbermulyo

Tapi, usai paparan yang diberikan Inspektorat dalam hearing diketahui jika ranah pemeriksaan bukanlah domain mereka. Sebab, alokasi anggaran yang digunakan langsung dari Kementerian PUPR.

“Karena anggaran yang digunakan bersumber langsung dari pusat, Inspektorat Jombang tidak memiliki kewenangan. Maka selanjutnya, kami bakal melakukan koordinasi dengan pimpinan untuk menindaklanjuti hal ini,” pungkas Gus Heri.

Masih di lokasi yang sama, Kepala Inspektorat Jombang, Abdul Madjid Nindya Agung mengatakan jika Program Pamsimas di Desa Sumbermulyo bersumber dari Irjen PUPR. Jadi ranah untuk pemeriksaan, bukan berada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Karena program ini bersumber dari Irjen PUPR yang langsung diserahterimakan ke kelompok masyarakat (pokmas,red), kewenangan audit berada di APIP pusat,” tuturnya.

BACA JUGA:Komisi C DPRD Jombang Ingatkan Percepat Lelang Antisipasi Proyek Molor

Sumber: