Humas PT Bantah Ada Penangkapan Ketua PN Surabaya
Humas PT Surabaya Bambang Kustopo.-Farid Al Jufri-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dikabarkan bahwa Senin 4 November 2024 Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi diamankan Kejaksaan Agung (Kejagung) saat sedang sakit stroke.
BACA JUGA:Kejagung Amankan Ketua PN Surabaya
Kabar itu dibantah Humas Pengadilan Tinggi (PT) Bambang Kustopo saat dihubungi via telepon memorandum.co.id.
BACA JUGA:Vonis Ronald Tannur Penuh Intrik, Kejaksaan Berpeluang Ajukan PK
"Pak ketua di Bekasi di rumah duka habis pemakaman istrinya. Sampai saat ini tidak ada penangkapan," kata Humas PT Bambang Kustopo saat dikonfirmasi via telepon, Senin 4 November 2024.
BACA JUGA:Vonis Ronald Tannur Diduga Tidak Beres dan Sarat Permainan
"Ini baru saya telepon, di Bekasi sekarang," sambungnya.
BACA JUGA:Ditjen Imigrasi Cegal Ronald Tannur Selama 6 Bulan terkait Kasus Pembunuhan
Bambang melanjutkan setelah mendengar kabar istrinya meninggal, Ketua PN Dadi Rachmadi langsung berangkat ke Bekasi dan ikut dalam pemakaman langsung istrinya.
BACA JUGA:Ronald Tannur Ditahan di Rutan Medaeng, Tomi Elyus: Tidak Ada Perlakuan Istimewa
"Beliaunya sakit stroke karena mendengar kabar istrinya meninggal akhirnya minta pulang sebentar ke pemakaman istrinya. Kan gak elok pemakaman istrinya terus dia gak pulang," ungkapnya.
BACA JUGA:Rutan Surabaya Terima Jaksa Eksekusi Ronald Tannur, Kakanwil: Diproses Sesuai SOP
"Kemungkinan nanti masuk rumah sakit lagi di Bekasi," pungkasnya. (rid)
Sumber: