BPJS Kesehatan Madiun Imbau Warga Rutin Cek Status Kepesertaan JKN
BPJS Kesehatan Cabang Madiun saat menggelar sosialisasi kebijakan dan strategi pemberian informasi status kepesertaan terkait penonaktifan PBI JK di Kabupaten Magetan.--
MADIUN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - BPJS Kesehatan Cabang Madiun menggelar sosialisasi kebijakan dan strategi pemberian informasi status kepesertaan terkait penonaktifan Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Magetan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi lintas sektor agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas serta tidak mengalami kendala saat mengakses layanan kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari menegaskan, bahwa perubahan status kepesertaan PBI JK perlu direspons dengan komunikasi yang terintegrasi antara BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, hingga pemerintah desa dan kecamatan. Menurutnya, penyampaian informasi yang tepat dan seragam penting untuk mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat, terutama bagi peserta yang terdampak penonaktifan.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Kediri Sosialisasikan Cek Status JKN dan Reaktivasi PBI JK

Mini Kidi Wipes.--
“Kami mengimbau masyarakat untuk secara rutin melakukan pengecekan status kepesertaan melalui kanal layanan tanpa tatap muka seperti Aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA, maupun Care Center 165," katanya.
Ita menjelaskan, peserta JKN yang berstatus nonaktif dapat segera melakukan reaktivasi sesuai dengan kondisi masing-masing. Masyarakat dapat mengusulkan kembali sebagai PBI JK melalui pemerintah daerah, beralih menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau BP Pemda, maupun mendaftar sebagai peserta mandiri agar perlindungan kesehatannya tetap terjaga.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Malang Beri Solusi Saat Penerima PBI Nonaktif
"Dengan memastikan status kepesertaan tetap aktif, peserta dapat mengakses layanan kesehatan tanpa kendala administrasi dan tidak perlu menunggu hingga membutuhkan pelayanan baru melakukan pengecekan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah kecamatan dan desa dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat di wilayahnya. Sinergi tersebut dinilai krusial agar setiap keluarga memastikan dirinya tetap terlindungi sebagai peserta JKN aktif dan memahami langkah yang harus ditempuh apabila status kepesertaannya berubah.

Gempur Rokok Illegal--
Melalui sosialisasi tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat literasi masyarakat terkait pentingnya pengecekan status kepesertaan secara berkala.
"Dengan kolaborasi lintas sektor yang semakin solid, diharapkan setiap kebijakan dapat dipahami dengan baik dan masyarakat semakin proaktif menjaga keaktifan kepesertaan JKN sebagai bentuk perlindungan kesehatan yang berkelanjutan," tambahnya.
BACA JUGA:Isu Penonaktifan PBI JKN, BPJS Kesehatan Pastikan Warga Surabaya Tetap Terlayani
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan, dr. Rohmad Hidayat menyampaikan, bahwa hingga 31 Desember 2025 Kabupaten Magetan telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) dengan cakupan kepesertaan sebesar 98,95 persen. Capaian tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memastikan akses pelayanan kesehatan yang setara bagi seluruh masyarakat.
Sumber:




