BPJS Kesehatan Madiun Imbau Warga Rutin Cek Status Kepesertaan JKN
BPJS Kesehatan Cabang Madiun saat menggelar sosialisasi kebijakan dan strategi pemberian informasi status kepesertaan terkait penonaktifan PBI JK di Kabupaten Magetan.--
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Magetan, Parminto Budi Utomo, menjelaskan bahwa lebih dari 18 ribu peserta PBI JK dinonaktifkan per 1 Februari 2026. Penetapan peserta PBI JK mengacu pada desil 1–5 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Karena itu, pemerintah desa diimbau aktif mengusulkan reaktivasi maupun pengusulan baru melalui aplikasi SIKS-NG agar bantuan iuran tetap tepat sasaran.
Di sisi lain, Kepala BPS Kabupaten Magetan, Mohamad Samsodin, mengatakan pihaknya akan melakukan ground check dalam dua tahap guna memastikan validitas pemeringkatan kesejahteraan sosial atau desil. Tahap pertama menyasar peserta PBI JK dengan riwayat penyakit kronis-katastropik, kemudian dilanjutkan tahap kedua bagi seluruh peserta yang terdampak penonaktifan.
BACA JUGA:Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan
“Langkah ini dilakukan agar proses penyaluran bantuan iuran dapat berjalan lebih akurat dan berkeadilan,” jelasnya.
Sumber:




