Penyaluran BLT-DD Desa Baturono di Lamongan Diduga Tabrak Permendes PDTT

Penyaluran BLT-DD Desa Baturono di Lamongan Diduga Tabrak Permendes PDTT

Kantor Desa Baturono, Kecamatan Sukodadi, Lamongan. -Biro Lamongan -

LAMONGAN, MEMORANDUM - Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) bersumber dari anggaran dana desa (DD) tahun 2024 Desa Baturono, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan diduga menabrak Permendes PDTT nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2024.

Sebelumnya diberitakan beberapa media online, bahwa penyaluran BLT-DD ke KPM, Desa Baturono pada Januari, Februari, Maret tahun 2024, diduga di dalam data 15 orang kelompok penerima manfaat (KPM) penerima BLT-DD terdapat nama-nama di antaranya istri kepala desa, orang tua, saudara, dan keluarga terdekat perangkat desa. Hal tersebut diduga tidak melalui musyawarah desa khusus (musdesus).

BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Bekuk 2 Pelaku Jaringan Narkoba Lintas Wilayah 

Kepala Desa Baturono, Kecamatan Sukodadi, Tarmuji membenarkan, bahwa penerima BLT-DD adalah benar keluarga dari perangkat desa dan juga dibenarkan bahwa istrinya juga menerima.

BACA JUGA:52 Orang Ikuti Seleksi Direksi Tugu Tirta Kota Malang 

“Ya memang benar bahwa istri saya juga menerima tapi bantuan tersebut kami berikan kepada salah seorang warga desa kami yang sangat tidak mampu, warga tersebut tidak memiliki KTP, jadi pakai nama istri saya dalam penerimaan BLT DD,” ungkap Kades Tarmuji.

BACA JUGA:Jelang Iduladha, Pj Wali Kota Malang Bersama TPID Kendalikan Inflasi 

Kades juga membenarkan 13 nama dari 15 penerima BLT DD tersebut, adalah keluarga dari perangkatnya, namun dirinya berani bertanggung jawab.

BACA JUGA:Bekali Narapidana dengan Pengetahuan, Lapas I Madiun Wisuda 65 Warga Binaan 

“Contohnya saja ada nama istri kasun (kepala dusun) juga menerima BLT DD, karena kasun kami sakit dan kakinya diamputasi, sehingga butuh perawatan maksimal,” tambahnya.

BACA JUGA:Cegah Korupsi Dana Desa, Kejari Kabupaten Madiun Terjunkan Tim Jaksa Garda Desa

Sementara itu, Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Kecamatan Sukodadi Moh Abaidillah dikonfirmasi kenapa hal tersebut bisa terjadi apakah kecolongan? Abai sapaanya, tidak memberikan klarifikasi sebagai hak jawabnya. Namun dia terkesan bungkam ketika dikonfirmasi.

BACA JUGA:312 KPM Klantingsari Tarik Terima Bantuan Beras Pemerintah 

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Mohammad Zamroni menanggapi hal itu termasuk kejadian ini kecolongan pengawasannya. Menurut dia, memang benar kalau dikata kecolongan ya kecolongan.

BACA JUGA:Oknum Kiai Cabuli Santriwati di Bawean Mulai Masuk Meja Hijau 

“Namun demikian, setelah diketahui pihak dinas langsung turun dan membentuk tim di antaranya, dinas PMD, pendamping desa, dan Kasi PPM Kecamatan,” jelasnya.

 BACA JUGA:Anggota Polsek Tempeh Evakuasi Jasad Bayi Tersangkut Ranting Bambu Sungai Mujur

Selanjutnya, kata Zamroni, setelah itu agar uang BLT-DD tersebut senilai kurang lebih Rp 13,5 juta dikembalikan dan sudah masuk ke RKD (rekening kas desa). Begitu juga Kades dibuatkan pernyataan bermaterai yang isinya agar hal itu tidak diulangi kembali.

BACA JUGA:Pegawai Pajak Surabaya Bawa Lari Mobil Janda Sukun 

Kemudian dilakukukan musyawarah desa khusus (musdesus) lalu dilakukan perubahan Perkades (peraturan kepala desa).

“Agar BLT-DD tersebut pada Juni 2024 ini segera direalisasikan atau disalurkan kepada Kelompok Penerima Manfaat (KPM)," tegas Zamroni.

BACA JUGA:Jelang Indonesia Vs Filipina, Ragnar Ingin Cetak Gol 

Zamroni mengimbau, selanjutnya agar kepala desa berkomunikasi dengan kasi PPM dan pendamping desa untuk menjalankan sesuai aturan yang ada. Termasuk Kasi PPM dan pendamping desa selalu update melakukan pendampingan serta pengawasan.

Berdasarkan Permendes PDTT nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2024. Fokus penggunaan dana desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung, di antaranya penanganan kemiskinan ekstrem.

BACA JUGA:Irjen Kemensos dan Satgassus Polri ke Lamongan Monev Program BPNT dan PKH Bukan Penggeledahan 

Program ketahanan pangan dan hewani, program pencegahan dan penurunan stunting skala desa; dan/atau program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan BUMDesa/BUMDesa bersama, serta program pengembangan desa sesuai potensi dan karakteristik desa. (*)

Sumber: