Oknum Kiai Cabuli Santriwati di Bawean Mulai Masuk Meja Hijau

Oknum Kiai Cabuli Santriwati di Bawean Mulai Masuk Meja Hijau

NS, Kiai cabul asal Bawean mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik-Faisal Dhani-

GRESIK, MEMORANDUM - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Kiai berinisial NS terhadap Santriwati di Bawean mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Sidang itu, digelar kemarin, Senin 10 Juni 2024. NS menjalani sidang tanggapan eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa. 

Humas PN Gresik Mochammad Fatkur Rochman menjelaskan, dalam sidang tersebut dilakukan tertutup. Lantaran kasus pidana anak. Dalam sidang itu, ada tiga dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul Istianah.

Pertama dakwaan melanggar Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E UU 17/2016 tentang Perpu 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

"Dakwaan Kedua Pasal 6 huruf c UU RI 12 / 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan dakwaan ketiga Pasal 290 ke 2 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," ungkap Fatkur yang juga Hakim Anggota dalam sidang itu.

BACA JUGA:Tak Lagi Bergairah dengan Istri, Lelaki di Gresik Cabuli Anak Tiri

Majelis Hakim yang diketuai oleh Fifiyanti pun menunda sidang dua pekan, dengan agenda putusan sela. 

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pencabulan yang menyeret NS, sosok pengasuh dan pimpinan Ponpes Tahfidh Hidayatul Qu’ran As-Syafi’i, Desa Daun, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean sudah tahapan P21.

Polres Gresik sudah melengkapi dan menyerahkan berkas tahap II ke Kejari Gresik.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan membenarkan jika kasus NS Kiai yang diduga mencabuli santriwatinya sudah P21 (Berkasnya Dinyatakan Lengkap).

BACA JUGA:Ini Tampang Farichul Amin, Bapak Biadab Asal Gresik yang Cabuli Dua Putri Tirinya

Sebelumnya, masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Anak dan Perempuan Bawean (MAPAN), meminta agar kasus segera dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Ketua Mapan M Salim, mendesak agar kasus yang meresahkan masyarakat itu, segera dilakukan persidangan atau masuk ke meja hijau.

Kami dari Mapan akan terus mengawal hingga korban mendapatkan keadilan. Karena jika berhenti di tengah jalan, maka kasus tersebut akan merusak Pulau Bawean," ungkap dia.(fdn)

Sumber: