Pegawai Pajak Surabaya Bawa Lari Mobil Janda Sukun
Kasatreskrim Polres Malang saat rillis-Biro Malang-
MALANG, MEMORANDUM - Satreskrim Polres Malang telah mengungkap penipuan yang dilakukan oleh Bobby De Armand alias Tyas Hayu Utomo (52), warga Jl. Borobudur gang Punden no 117 Rt 07 Rw 02 kelurahan Madiun Lor kecamatan Mangunharjo kota Madiun, pada korbannya Isnanik (42) warga kota Malang yang baru dikenalnya selama dua minggu lewat aplikasi perjodohan " Tantan".
"Dari perkenalan itu tersangka mengaku sebagai pegawai kantor pajak pratama Surabaya dengan menunjukkan kartu tanda pengenal," terang, AKP. Gandha Syah Hidayat Kasatreskrim Polres Malang, Selasa 11 Juni 2024 saat rillis.
Gandha mengungkapkan, awalnya mereka berkenalan lewat aplikasi perjodohan tersebut sekitar bulan Mei 2024, dari perkenalan tersebut berlanjut menjalin komunikasi. Karena tersangka mengaku sebagai duda sedangkan korban adalah singlemom, sehingga perkenalan itu berlanjut pelaku datang ke kota Malang pada tanggal 17 Mei 2024.
Berdasarkan keterangan korban menjemput pelaku diterminal Arjosari, sekitar pukul 10.00 wib kemudian pelaku diajak kerumah Jerry yang beralamat di Perum Panorama Garden Wagir. Dengan tujuan untuk membersihkan rumah Jerry yang dipercayakan pada korban. Korban membersihkan rumah sedangkan pelaku dimintai tolong untuk memanaskan mobil Yaris milik Jerry.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Malang Tutup Home Industry Arak Trobas Pakis
Sekitar satu jam berselang Bobby diajak korban kerumahnya, yang berada di kelurahan Kebonsari kecamatan Sukun kota Malang. Setelah sampai pelaku diminta istirahat dirumahnya, sementara korban akan keluar ada keperluan ke Donomulyo kabuoaten Malang hingga pukul 21.00 wib.
"Namun sebelum pergi korban meletakkan kunci kontak mobil di atas bufet dan itu dilihat oleh pelaku," kata Gandha.
Pelaku menggunakan kesempatan itu, lanjut Gandha, saat korban pergi keluar rumah dengan mengambil kontak mobil dan pergi ke Panorama Garden untuk mengambil mobil Yaris dan membawanya kabur. Begitu kunci diambil pelaku, langsung pesan ojek online untuk menuju mobil tersebut berada.
Setelah mobil dapat dikuasai pelaku langsung, membawa mobil tersebut ke rumah kosnya yang berada di Jl. Jenggolo kelurahan Pucang kecamatan/ kabupaten sidoarjo. Kemudian pelaku menuju kota Pati Jateng untuk menitipkan mobil hasil curiannya tersebut pada teman wanita pelaku.
BACA JUGA:Dua Kurir Ganja Digelandang Satresnarkoba Polres Malang
Berdasar laporan tersebut akhirnya unit Resmob 4 dan unit reskrim polsek Wagir yang dipimpin oleh Aiptu Umar Zulfikar, melakukan penyelidikan dan berdasarkan rekaman cctv diketahui bahwa pelakukan memang Bobby. Berdasarkan data dan keterangan yang dikantongi, akhirnya petugas dan meringkus pelaku di sebuah hotel jln. Bypass Juanda kecamatan Sedati kabupaten Sidoarjo. Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas menemukan berbagai ID Card mulai dari pegawai Pajak, pegawai RRI dan lain lain serta surat keterangan domisili dari dikdukcapil.
"Jadi saat melakukan perkenalan dengan para janda lewat aplikasi perjodohan, pelaku selalu mengaku jadi pegawai pada lingkungan departemen pemerintah," imbuh Gandha.
Sebetul statusnya pengangguran, tambah Kasatreskrim, namun dia selalu mencari korban lewat aplikasi perjodohan yang berstatus single untuk dijadikan korbannya. " dari hasil pemeriksaan pengakuannya korbannya tidak hanya satu tapi sudah beberapa, namun yang melapor hanya Is sedangkan yang lain malu," tutur Gandha.
Atas perbuatannya tersangka Bobby dikenakan pasal 363 ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun dan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukum 5 tahun penjara.(kid)
Sumber: