Perubahan Propemperda Bank Daerah Lamongan Disetujui DPRD

Perubahan Propemperda Bank Daerah Lamongan Disetujui DPRD

Rapat Paripurna DPRD Perubahan Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2024, di ruang rapat Paripurna DPRD Lamongan.-Syaiful Anam-

LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah menyetujui perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2024, termasuk usulan penambahan judul peraturan daerah terkait Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Daerah Lamongan (BDL). Persetujuan ini diberikan dalam rapat Paripurna DPRD yang berlangsung pada Senin, 4 November 2024.

BACA JUGA:Eksekutif dan Legislatif Lamongan Setujui Propemperda 2024

Usulan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan tersebut adalah langkah lanjutan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 314 huruf C dan D Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Plt Bupati Lamongan, Abdul Rouf, menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur dari "Bank Perkreditan Rakyat" menjadi "Bank Perekonomian Rakyat" harus dilakukan dalam waktu maksimal dua tahun sejak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 diberlakukan pada 12 Januari 2023. Sementara itu, Bank Daerah Lamongan yang berbadan hukum sebagai Bank Perkreditan Rakyat (BPR) diberi waktu hingga 12 Januari 2025 untuk mengubah badan hukumnya agar dapat melanjutkan operasionalnya sebagai BPR.

BACA JUGA:21 Propemperda Lamongan Tahun 2023 Disetujui

"Dengan disetujuinya penambahan judul Perda dalam Propemperda 2024, kami akan segera mengajukan permohonan usulan pembahasan Perda ini kepada pimpinan dewan untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut," ujar Abdul Rouf.

Ketua Bapemperda Kabupaten Lamongan, Suherman, menekankan pentingnya segera memulai penyusunan rancangan Perda yang diajukan. Hal ini untuk mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang mewajibkan tahapan harmonisasi dalam perancangan Perda.

Selain membahas perubahan Propemperda, DPRD Lamongan melalui tujuh fraksinya juga memberikan tanggapan atas rancangan peraturan daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamongan untuk Tahun Anggaran 2025. (pul)

Sumber: