iklan muktamar
iklan HUT R!

Anis Pottag Tekankan Perlindungan Hukum Perkawinan Campuran

Anis Pottag Tekankan Perlindungan Hukum Perkawinan Campuran

Anis Tiana Pottag menyampaikan pemaparan tentang perlindungan hukum perkawinan campuran.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Founder Top Legal Group, Dr Anis Tiana Pottag SH MH MKn MM menekankan pentingnya perlindungan hukum dalam perkawinan campuran lintas negara pada Seminar Cinta Tak Kenal Batas, Waris Punya Aturan yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS), Rabu 26 Agustus 2026.

Sebagai alumni Fakultas Hukum (FH) UWKS yang berpengalaman dalam pernikahan lintas negara, Anis Pottag mengingatkan peserta agar tidak mengabaikan persiapan dokumen hukum sejak dini hanya karena alasan asmara.

Anis menjelaskan pernikahan dua negara tidak cukup hanya mengandalkan cinta, tetapi harus dibentengi kepastian hukum yang sah seperti perjanjian kawin.

"Bagi yang ingin menikah dengan warga negara asing nanti, lihat dulu, di protect nih, ini ada legal protection-nya tidak pas nikah dan menikah ke dua negara ini harus sah di dua hukum. Harus sah dua-duanya. Tidak bisa hanya menikah di Indonesia lalu lupa tidak didaftarkan, atau menikah di negara pasangan lalu lupa didaftarkan di Indonesia. Itu seluruh dokumennya menjadi tidak resmi," ujar Anis Tiana Pottag.

BACA JUGA:Seminar Cinta Tak Kenal Batas, Waris Punya Aturan, FH UWKS Bedah Kompleksitas Hukum Perkawinan Campuran


Mini kidi--

Lebih lanjut, Anis mengungkapkan perkawinan campuran wajib sah secara hukum di Indonesia maupun di negara asal pasangan agar seluruh dokumen tetap resmi dan tidak memicu masalah di kemudian hari.

"Ketika kita menikah dua negara, kita harus berpikir, banyak sekali dokumen-dokumen yang harus kita persiapkan, ada perjanjian kawinnya, ada bagaimana nanti akan tinggal di mana, memilih negara mana antara suami dan istrinya," ungkapnya.

Anis juga menekankan perkawinan campuran tidak hanya berlaku untuk pasangan dengan warga negara Barat, tetapi mencakup pernikahan warga negara Indonesia dengan warga negara asing mana pun.

"Dalam konteks perkawinan campuran itu tidak hanya bule, tapi orang Malaysia, orang Timor Leste, orang Singapura pun yang masih Asia misalnya menikah dengan warga negara Indonesia, itu namanya perkawinan campuran," tegasnya.

BACA JUGA:KUHP Baru Pasal Nikah Siri, Pengamat: Sembunyikan Status Perkawinan Terancam 6 Tahun Penjara


Gempur Rokok Illegal--

Founder Top Legal Group ini juga mengingatkan sengketa waris dan kepemilikan harta sering memicu kerumitan besar apabila pasangan tidak memiliki perencanaan hukum yang matang ketika kematian terjadi secara mendadak.

Menutup pemaparannya, Anis memberikan motivasi agar para calon lulusan Fakultas Hukum UWKS tidak berkecil hati dan terus membekali diri dengan ilmu hukum sebagai fondasi karier di berbagai bidang.

"Adik-adik sekarang yang di Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma, jangan pernah berkecil hati. Kalian tetap menjadi mahasiswa terbaik dan akan menjadi lulusan yang bisa menjadi apa pun yang kalian mau nanti," tutupnya. (yat)

Sumber: