iklan ucapan polri-2
pupuk
iklan ulta memorandum

Sudah Disita, Objek Masih Dipakai Usaha, Ahli Pidana: Tersangka Tak Bisa Kuasai Objek Sengketa

Sudah Disita, Objek Masih Dipakai Usaha, Ahli Pidana: Tersangka Tak Bisa Kuasai Objek Sengketa

Ahli Pidana Universitas Merdeka, Bastianti Nugroho--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Objek yang telah ditetapkan dan dilaksanakan penyitaan dalam proses penyidikan semestinya tidak lagi berada dalam penguasaan bebas pihak yang berperkara. Terlebih jika objek tersebut masih digunakan untuk kepentingan usaha.

Ahli Pidana Fakultas Hukum Universitas Merdeka Surabaya, Bastianto Nugroho, menjelaskan bahwa penyitaan merupakan tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan benda di bawah penguasaannya untuk kepentingan pembuktian.

BACA JUGA:Sidang Sengketa Lahan KDMP Rejoso Lor Memanas, Penggugat Desak Hakim Tegur Camat dan BPN yang Mangkir

Menurutnya, dalam ketentuan KUHAP baru, yakni UU Nomor 20 Tahun 2025, penyitaan pada prinsipnya dilakukan berdasarkan izin Ketua Pengadilan Negeri. Dalam kondisi tertentu yang mendesak, penyidik dapat melakukan penyitaan terlebih dahulu terhadap benda bergerak atau tidak bergerak, dengan ketentuan meminta persetujuan pengadilan sesuai mekanisme yang berlaku.


Mini kidi--

“Ketika suatu objek sudah disita, tersangka tidak lagi memiliki kewenangan untuk menggunakan atau menguasai benda tersebut secara bebas,” jelas Bastianto, Minggu 4 Oktober 2026.

Ia mengatakan, benda yang dapat dikenakan penyitaan tidak hanya terbatas pada hasil tindak pidana. Benda yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, menghalangi penyidikan, maupun yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana juga dapat menjadi objek penyitaan.

BACA JUGA: Lahan KDKMP Rejoso Lor di Tengah Sengketa Hukum

Karena itu, apabila objek yang secara hukum telah disita ternyata masih dikuasai dan digunakan oleh pihak yang berstatus tersangka, kondisi tersebut patut dipertanyakan.

“Kalau objek itu secara fisik dan yuridis sudah disita, tetapi masih digunakan oleh tersangka, harus dilihat bagaimana pelaksanaan penyitaannya. Apakah benar sudah dilakukan pengambilalihan dan bagaimana pengawasan terhadap benda sitaan tersebut,” ujarnya.

Menurut Bastianto, persoalan tidak hanya menyangkut status benda, tetapi juga pelaksanaan tindakan penyitaan di lapangan. 

BACA JUGA:Mediasi Sengketa Lahan Kalisari di DPRD Surabaya, Komisi A Ungkap Keberadaan Akta Van Dading

Penyitaan harus menempatkan benda tersebut dalam penguasaan untuk kepentingan proses hukum, bukan tetap memberikan keleluasaan kepada pihak yang berperkara untuk memanfaatkannya.

Apalagi jika objek tersebut kemudian dipindahkan, disembunyikan, dirusak atau dihilangkan. Perbuatan tersebut, kata dia, dapat menimbulkan konsekuensi hukum tersendiri apabila memenuhi unsur tindak pidana tertentu.

Sumber: