umrah expo

Anak Gugat Bapak Kandung di PA Situbondo, Mediasi Diwarnai Adu Argumen

Anak Gugat Bapak Kandung di PA Situbondo, Mediasi Diwarnai Adu Argumen

Sahar, warga Desa Panji Lor, Kecamatan Panji, didampingi kuasa hukumnya Fatoni usai sidang mediasi di Pengadilan Agama Situbondo.--

SITUBONDO, MEMORANDUM.CO.ID – Kasus keluarga di Kabupaten Situbondo menjadi sorotan publik. Seorang anak bernama Citra (40), warga Desa Panji Lor, Kecamatan Panji, menggugat ayah kandungnya sendiri, Sahar (65), ke Pengadilan Agama (PA) Situbondo terkait hak waris sebidang tanah hasil harta gono-gini almarhumah Astutik, ibu kandung Citra.

Sidang perdana dengan agenda mediasi digelar di ruang sidang satu PA Situbondo. Dalam proses mediasi, suasana sempat memanas karena kedua pihak saling meninggikan suara dan saling menyalahkan terkait kepemilikan tanah warisan.


Mini Kidi--

Fatoni, kuasa hukum Sahar, menjelaskan bahwa mediasi sempat diwarnai adu argumen antara ayah dan anak sebelum akhirnya mereda setelah mendapat penjelasan dari mediator.

“Awal-awal sempat saling meninggikan suara. Kemudian mulai mereda setelah keduanya mendapat pemahaman dari mediator,” ujar Fatoni, Rabu 12 Oktober 2025.

BACA JUGA:Kemenhan RI Bangun Bandara di Situbondo, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Menurut Fatoni, kliennya meminta agar gugatan tidak hanya mencakup empat petak sawah yang menjadi objek sengketa, tetapi juga tanah yang ditempati dua rumah.

“Tanah yang di atasnya berdiri dua rumah tidak dimasukkan dalam gugatan. Jadi Sahar minta agar tanah rumah juga dimasukkan dalam gugatan,” tegasnya.

Sementara itu, Citra tetap fokus menggugat pembagian sebidang sawah tanpa memasukkan tanah rumah. Mediasi kedua akan dilakukan dengan agenda penggugat dan tergugat menyampaikan keinginan secara tertulis kepada pengadilan.

BACA JUGA:Pemkab Situbondo Gandeng Slankers Sosialisasi Anti Narkotika di Zona Merah

“Mediasi pertama sudah selesai. Selanjutnya penggugat dan tergugat harus menyertakan keinginan ke PA secara tertulis,” pungkas Fatoni.

Diketahui, gugatan Citra terhadap ayah kandungnya berawal dari kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah oleh oknum karyawan BRI Unit Panji. Sertifikat tersebut atas nama almarhumah Mastutik dan sempat dijadikan jaminan pinjaman dua kali.

Sahar menyatakan telah melunasi pinjaman pada tahun 2016 dan 2024. Namun, sertifikat yang seharusnya dikembalikan justru diambil kembali oleh petugas BRI dengan alasan kekurangan administrasi.

BACA JUGA:Bupati Situbondo Ajak Pemuda Jadi Motor Hilirisasi dan Dorong UMKM Jawa Timur Bangun Jejaring Usaha

“Saya pinjam di BRI Unit Panji dan sudah lunas pada tahun 2016. Setelah itu pinjam lagi Rp40 juta dan lunas tanggal 2 Juli 2024 lalu,” ujarnya.

Sahar kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Situbondo karena merasa dirugikan. Kasusnya kini sedang ditangani penyidik Satreskrim Polres Situbondo.

“Saat sertifikat diambil, saya menemui petugas BRI bernama Reza. Reza bilang kalau saya sudah tidak punya tanggungan, tapi mereka tidak enak pada Haryanto, menantu saya,” tutup Sahar.

 
 

Sumber: