Pelajaran Berharga di Balik Perceraian dan Sengketa Harta Tasya
Catatan Redaksi Anis Tiana Pottag.--
Dalam banyak rumah tangga, kepercayaan sering menjadi fondasi utama.
Namun, ketika kepercayaan itu runtuh, persoalan tidak hanya berhenti pada luka emosional.
Ada kalanya ia menjelma menjadi perkara hukum, terutama ketika menyangkut harta bersama maupun pengelolaan bisnis keluarga.
Kasus semacam ini menunjukkan betapa rapuhnya hubungan pribadi ketika bercampur dengan urusan finansial.
Contoh aktual yang ramai menjadi sorotan adalah gugatan cerai yang diajukan beauty influencer Tasya Farasya terhadap suaminya, Ahmad Assegaf.
Tidak hanya gugatan perceraian, Tasya juga melaporkan dugaan penggelapan dana perusahaan yang nilainya disebut mencapai Rp23 miliar.
Kuasa hukum menegaskan, nominal bukan inti masalah, melainkan soal kepercayaan yang telah dikhianati.
Pertengkaran yang berulang membuat rumah tangga tak lagi bisa diselamatkan, sementara dugaan pelanggaran hukum memperkeruh keadaan.
Lalu muncul pertanyaan: apakah seorang istri bisa menuntut suaminya atas dugaan penggelapan?
Menurut Pasal 372 KUHP, penggelapan dapat diancam pidana hingga 4 tahun penjara.
Namun, Pasal 367 KUHP memberikan pembatasan: suami-istri yang masih terikat perkawinan dan hidup bersama umumnya tidak dapat saling menuntut.
Pengecualian berlaku jika sejak awal pernikahan ada perjanjian pemisahan harta.
Dalam kondisi itu, perbuatan yang diduga dilakukan pasangan bisa diproses sebagai tindak pidana.
Artinya, dalam kasus seperti Tasya Farasya, keberadaan atau tidaknya perjanjian pemisahan harta menjadi kunci.
Sumber:



