Cegah Perceraian, ASN Pemkab Jombang Tekankan Pentingnya Harmoni Keluarga
Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, saat membuka kegiatan pembinaan ASN--
JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Jombang menegaskan komitmennya dalam menjaga keharmonisan keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian penting dari stabilitas kinerja birokrasi. Hal itu disampaikan Wakil Bupati Jombang M. Salmanudin Yazid yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, saat membuka kegiatan Pembinaan Keharmonisan Rumah Tangga dan Pencegahan Dini Perceraian ASN di Ruang Rapat Bung Tomo, Rabu, 19 November 2025.
Kegiatan yang digelar oleh BKPSDM Jombang ini menghadirkan narasumber dari Pengadilan Agama Jombang, Fatha Aulia Riska, S.H.I., S.H., M.H., serta psikolog dari UIN Sunan Ampel Surabaya, Dr. Nailatin Fauziah, S.Psi., M.Si.
BACA JUGA:Pemkab Jombang Gandeng Pegiat Literasi Budayakan Membaca Nyaring

Mini Kidi--
Agus Purnomo dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada BKPSDM atas penyelenggaraan kegiatan yang dinilai sangat penting di tengah meningkatnya angka perceraian, termasuk di kalangan ASN.
“ASN memegang dua amanah sekaligus; amanah profesi dan amanah keluarga. Keduanya saling berkaitan. ASN yang profesional lahir dari pribadi yang tenang dan memiliki dukungan keluarga yang harmonis,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Sekda mengungkapkan bahwa secara nasional maupun daerah, angka perceraian menunjukkan tren peningkatan. Bahkan gugatan cerai yang diajukan oleh aparatur dengan status PPPK kini juga mulai menjadi perhatian.
BACA JUGA:Mutasi Pemkab Jombang Jilid II, Satu Pejabat Kembali Dilantik
Menurutnya, perceraian tidak hanya berdampak pada kehidupan pribadi, tetapi juga memengaruhi kinerja ASN, lingkungan kerja, hingga kualitas pelayanan publik.
Berbagai faktor pemicu turut disoroti, mulai tekanan ekonomi, kecemburuan, beban kerja, konflik rumah tangga, kurang komunikasi, hingga dampak media sosial. Karena itu, ia menekankan pentingnya upaya pencegahan dini.
Agus juga mengingatkan kembali bahwa negara telah mengatur secara khusus pernikahan dan perceraian PNS melalui PP 10/1983 dan PP 45/1990, yang bertujuan mencegah perceraian sembarangan dan menjaga martabat profesi ASN.
Meski aturan tersebut mengikat PNS. "Nilai-nilai kehati-hatian serta pembinaan keluarga tetap harus dipegang seluruh ASN, termasuk PPPK," katanya.
BACA JUGA:Mutasi Pemkab Jombang, Bupati Lantik 66 Pejabat Manajerial dan Kepala Puskesmas
Melalui kegiatan pembinaan ini, Pemkab Jombang ingin mendorong ASN memiliki kemampuan yang lebih baik dalam berkomunikasi, mengelola stres, serta menyelesaikan konflik keluarga.
Sumber:



