Inkrah Putusan Kasasi, ASN Magetan Diajukan Pemecatan ke Bupati
ASN Magetan Heny Sri Setyaningrum. ( Dilingkari).--
MAGETAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan bakal memecat Heny Sri Setyaningrum, Aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) yang terjerat perkara korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) berupa pengadaan mobil siaga di 388 desa di Kabupaten Bojonegoro tahun 2022 yang merugikan negara Rp 5,3 miliar, Sabtu, 21 Februari 2026.
BACA JUGA:Pemkab Magetan Godok Regulasi Operasional Karaoke Selama Ramadan

Mini Kidi Wipes.--
Kepala bidang (Kabid) Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magetan Dian Purwantoro mengatakan, putusan Heny Desember 2025 lalu dan sampai diterima BKPSDM Magetan awal Tahun 2026.
“ Kami sudah membuat surat kepada Bupati Magetan terkait dengan proses Pemberhentian dengan Tidak Hormat atau PTDH sebagai ASN", kata Dian Purwantoro.
BACA JUGA:Bayar Janji Politik Dana RT, Pemkab Magetan Butuh Dana Rp23 Miliar per Tahun

Gempur Rokok Illegal--
Dijelaskan Dian Purwantoro, dalam perjalanan hukumnya Heny Sri Setyaningrum divonis 2 tahun penjara setelah Kasasi ke Mahkamah Agung.
Selama masih status tersangka hingga terdakwa, Pemkab Magetan menjatuhkan hukuman pemberhentian sementara sebagai ASN dan tetap menerima gaji perbulannya sebesar 50 persen dari gaji pokok.
Apabila surat tersebut telah lengkap tertandatangani Bupati Magetan, akan diupload ke aplikasi e-Mutasi. “Nanti apabila sudah muncul rekomendasi perteknya baru nanti kita memberhentikan, “ pungkasnya.
Sumber:




