Jual Minuman Beralkohol saat Ramadan, Satpol PP Surabaya Segel Keleb Malam di Pusat Kota

Jual Minuman Beralkohol saat Ramadan, Satpol PP Surabaya Segel Keleb Malam di Pusat Kota

Petugas Satpol PP Surabaya saat mendatangi keleb malam di Jalan Basuki Rahmat. -arif Alfiansyah-

Karena melanggar SE yang berlaku, Satpol PP Surabaya bersama dinas terkait memasang stiker pelanggaran pada kelab malam tersebut.

BACA JUGA:Satpol PP Surabaya Bongkar Reklame Tak Berizin dan Tak Bayar Pajak

“Kami pasang stiker segel pelanggaran, karena tidak mematuhi surat edaran yang berlaku,” kata Fikser.

BACA JUGA:Mengganggu Area Publik, Satpol PP dan Panwascam Tertibkan Ratusan APK

Tak hanya itu, petugas juga membawa barang bukti yakni satu kantong plastik berisi minuman beralkohol serta gelas sisa milik pengunjung.

BACA JUGA:Satpol PP Goes to School Literasi Kejahatan Dunia Digital

Fikser menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan ke seluruh lokasi RHU selama bulan Suci Ramadan. Upaya ini dilakukan pihaknya, guna menjaga kondusifitas dan kekhusyuan ibadah umat Islam selama Ramadan.

BACA JUGA:Pesta Miras, 21 Terjaring Satpol PP, Disanksi Rawat ODGJ di Liponsos

“Kami akan terus patroli, bersama dinas-dinas terkait, kita lakukan operasi untuk memastikan para pelaku usaha ini mematuhi aturan yang berlaku,” tegas Fikser.

BACA JUGA:10 Remaja Kecanduan Ngelem Diamankan Satpol PP Surabaya, Salah Satunya Hamil

Berdasarkan surat edaran tersebut, tertulis setiap orang atau pemilik usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual dan / atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan Suci Ramadhan, malam Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1445 H/2024 M dan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1445 H.

BACA JUGA:Dihuni Warga KTP Luar Surabaya, Satpol PP Segel 13 Unit Rusun Warugunung

Dalam pengawasan RHU ini, Satpol PP Surabaya didampingi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) serta GARTAP III Surabaya. (*)

Sumber: