Mengganggu Area Publik, Satpol PP dan Panwascam Tertibkan Ratusan APK

Mengganggu Area Publik, Satpol PP dan Panwascam Tertibkan Ratusan APK

APK di Jalan Ciliwung, Surabaya, mengganggu pejalan kaki yang lewat pedestrian.-Arif Alfiansyah-

SURABAYA, MEMORANDUM - Pemilu 2024 memasuki masa kampanye. Alat peraga kampanye (APK) bertebaran di pinggir-pinggir jalan, bahkan banyak APK asal pasang sehingga merusak keindahan kota dan menggangu area publik sehingga yang dirugikan adalah warga kota. 

Terkait pemasangan APK seperti baliho atau spanduk terkesan asal-asalan dan tidak sesuai aturan. Satpol PP Kota Surabaya terus melakukan penertiban tersebut, berdasarkan koordinasi dengan Bawaslu dan panwascam.

BACA JUGA:Satpol PP Goes to School Literasi Kejahatan Dunia Digital

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya Yudistira mengatakan, pihaknya melakukan penertiban berdasarkan pengaduan masyarakat, serta rekomendasi dari Bawaslu dan panwascam dalam penertiban APK. 

BACA JUGA:Pesta Miras, 21 Terjaring Satpol PP, Disanksi Rawat ODGJ di Liponsos

"Penertiban berdasarkan PKPU 15 tentang pemasangan alat peraga kampanye tahun 2023 dan SK Bawaslu 616 tahun 2023 tentang APK. Oleh sebab itu, setiap penertiban harus dengan panwascam. Jadi lama tidaknya penertiban itu tergantung dari lama tidaknya panwascam memberikan rekomendasi untuk rekan rekan satpol pp melakukan penertiban atau bantuan penertiban. Tidak ada pembiaran, karena meknismenya harus dengan panwascam,” jelas Yudistira.

BACA JUGA:10 Remaja Kecanduan Ngelem Diamankan Satpol PP Surabaya, Salah Satunya Hamil

Hasil penertiban tersebut petugas setidaknya telah berhasil mengamankan APK dalam jumlah banyak. Bahkan 300 lebih APK yang sudah dicopot, mulai dari baliho, bendera hingga alat peraga.

"Semua bergerak serentak di 31 kecamatan masing-masing dan sangat banyak, " ujarnya. 

BACA JUGA:Dihuni Warga KTP Luar Surabaya, Satpol PP Segel 13 Unit Rusun Warugunung

Yudistira menambahkan, bahwa penertiban APK yang dilakukan pihaknya merupakan bentuk upaya penegakan Perda tentang Ketertiban Umum dan sesuai SK 616 KPU tahun 2023. 

"Sesuai dengan SK No 616 Tahun 2023, sebenarnya sudah disosialisasikan ke partai politik tentang lokasi pemasangan APK. Jadi jika nama jalannya tidak ada didalam Sk 616 tersbut berarti otomatis lokasi tersebut harus steril dari APK," ujarnya.

BACA JUGA:Ketahuan Bermain Pungli, Kasatpol PP Surabaya Bakal Pecat Anggotanya 

Selain berpedoman pada aturan yang ada, petugas juga mengamankan alat peraga yang patah dan miring di mana hal tersebut dikahwatirkan mencelakai masyarakat yang melintas. 

Sumber: