Dihuni Warga KTP Luar Surabaya, Satpol PP Segel 13 Unit Rusun Warugunung

Dihuni Warga KTP Luar Surabaya, Satpol PP Segel 13 Unit Rusun Warugunung

Petugas menyegel salah satu kamar di rusun Warugunung.--

SURABAYA, MEMORANDUM-Satuan Polisi Palong Praja (Satpol PP) Surabaya melakukan penyegelan terhadap unit rusun di Rusun Warugunung, Selasa, 9 Januari 2024.

Sebanyak 13 unit Rusunawa itu disegel petugas setelah pemilik rusun diketahui tidak membayar uang retribusi sewa rusun. Tak hanya itu, penyegelan tersebut dilakukan karena adanya penduduk yang bukan berKTP Surabaya.

BACA JUGA:Dorong Pembangunan Rusunami Awal 2024

Para petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Sosial (Dinsos), Bagian Hukum dan Kerjasama, Kecamatan Karang Pilang, Kelurahan Waru Gunung, Polsek Karang Pilang, Koramil Karang Pilang serta Ketua Paguyuban Rusun Warugunung turut serta dalam giat penyegelan rusun tersebut.

BACA JUGA:Pelaku Curanmor Dibekuk saat Tidur di Rusun Sumbo

Agnis Juistityas, selaku Sub Koordinator Penindakan menuturkan, tak hanya melakukan penyegelan 13 unit rusun, tetapi petugas juga mengeluarkan barang-barang milik penghuni sebelumnya yang masih tertinggal. 

"Hari ini kami lakukan penyegelan, ada beberapa unit yang sudah kosong tidak ada barang, dan ada yang masih tertinggal beberapa barang, seperti kasur dan lemari,” kata Agnis. 

Agnis juga mengatakan, sebelum dilakukan penyegelan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, melalui OPD terkait sudah melayangkan surat peringatan kepada pemilik unit rusun tersebut. Penyegelan tersebut dilakukan guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah Susun.

“Kami sudah memberikan surat pemberitahuan kepada penghuni rusun. Namun dari yang bersangkutan tidak datang, sehingga kami lakukan penyegelan ke unit-unit yang sudah melakukan pelanggaran itu,” ujar Agnis. 

Pada giat penyegelan tersebut, petugas Satpol PP menempelkan stiker pelanggaran serta memasang Pol PP line didepan pintu penghuni rusun sebagai bukti segel, yang nantinya akan dibuka sewaktu akan dihuni oleh penghuni yang baru.

Agnis mengatakan, pihaknya akan secara berkala melakukan penyegelan terhadap unit-unit rusun yang ditengarai melanggar aturan. 

“Bagi penghuni rusun yang telah menerima surat peringatan dari DPRKPP agar segera melaksanakan sesuai ketentuan yg berlaku, apabila mengabaikan maka DPRKPP akan menyampaikan bantib pada Satpol PP selanjutkan akan dilakukan pengosongan dan penyegelan,” pungkasnya. (alf)

Sumber: