212 Guru dan Tenaga Kependidikan Non ASN di Lumajang Terdampak Regulasi Tetap Dapat Honorarium

Heppy Septevin Gumilang Plt Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Bersama Guru Non ASN Lumajang--
LUMAJANG, MEMORANDUM.CO.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten LUMAJANG menegaskan komitmennya dalam mencari solusi terbaik bagi guru dan tenaga kependidikan Non ASN yang terdampak regulasi baru.
Plt. Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan, Heppy Septevin Gumilang, menyatakan bahwa kebijakan yang diambil akan tetap berlandaskan regulasi yang berlaku, dengan upaya memastikan kesejahteraan tenaga pendidik tetap terjaga.
BACA JUGA:21 Operator Ikuti Modernisasi Pengelolaan Pajak Sekolah, Dindikbud Lumajang Hadirkan Coretax
Mini Kidi--
“Kami akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Koordinator Wilayah Pendidikan dan Kebudayaan (Korwildikbud) di 21 Kecamatan se-Kabupaten Lumajang, untuk membantu lembaga pendidikan dalam penguatan penganggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023,” ujar Heppy saat dikonfirmasi, Selasa 18 Februari 2025.
Sebanyak 212 guru dan tenaga kependidikan Non ASN di Kabupaten Lumajang terdampak oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Namun, mereka tetap mendapatkan honorarium dari Dana BOSP, sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru.
“Kami memahami kekhawatiran para tenaga Non ASN. Oleh karena itu, kami memastikan bahwa mereka tetap mendapatkan haknya melalui skema yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” jelasnya.
BACA JUGA:Dindikbud Lumajang Raih Penghargaan Zona Hijau Ombudsman RI
Sejak tahun 2021, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah mensosialisasikan kebijakan pembatasan rekrutmen tenaga Non ASN. Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 dan diperkuat dengan surat edaran Sekretaris Daerah Tahun 2019.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, sekolah Negeri tidak lagi diperbolehkan memasukkan tenaga Non ASN ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) mulai tahun 2024. Hal ini menimbulkan tantangan baru karena jumlah guru ASN terus berkurang akibat pensiun, mutasi, atau faktor lainnya.
“Kami berharap pemerintah pusat segera mengambil langkah strategis agar keberlangsungan pendidikan di Kabupaten Lumajang tetap terjaga,” tambah Heppy.
BACA JUGA:Pastikan Pegelolaan Sesuai Aturan, Dindikbud Lumajang Musnahkan Sisa Blanko Ijazah
Dindikbud Lumajang terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan dengan berbagai program, termasuk pendampingan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan dan Dalam Jabatan.
“Kami juga terus mengajukan usulan tambahan penghasilan bagi tenaga pendidik, meskipun masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat maupun daerah,” ujarnya.
Sumber: