Aniaya Kakak Kandung Hingga Tewas, Putri Natasya Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

Aniaya Kakak Kandung Hingga Tewas, Putri Natasya Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

Natasya (kiri) diwakili kuasa hukumnya menjalani sidang secara daring.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pelaku pembunuhan terhadap kakak kandung, Putri Natasya (24), resmi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Perempuan tomboi asal Benowo itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berujung kematian.

BACA JUGA:Tersangka Pornografi, Suami Penganiaya Istri dan Selingkuhan Dijebloskan Rutan Polres Gresik


Mini Kidi--

Natasya dengan sengaja merampas nyawa Sandra Devita (30), yang tak lain merupakan kakak kandungnya sendiri.

"Terdakwa Putri Natasya terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP. Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama sepuluh tahun, dikurangkan masa tahanan selama terdakwa ditahan," ucap ketua majelis hakim persidangan Alex Adam Faisal, Selasa, 18 Februari 2025.

Diketahui, putusan hakim terhitung lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Robiatul Adawiyah. Semula, Robiatul menuntut Natasya dengan pidana penjara selama 11 tahun.

BACA JUGA:Korban Minta Dinikahi, Kasus Dugaan Kekerasan Seksual dan Penganiayaan di Gresik Berakhir Damai

Merespons keputusan majelis hakim, terdakwa yang hadir secara daring diwakili penasehat hukumnya Victor Sinaga & Partners, menyatakan menerima hukuman tersebut.

“Saya menerima yang mulia,” kata Natasya melalui sambungan telepon.

Dalam perkara ini, Sandra Devita tewas usai tubuhnya ditindih dan dikunci lehernya oleh Natasya pada Senin, 29 Juli 2024 lalu.

BACA JUGA:Kasus Berlanjut, Pengacara Korban Dugaan Kekerasan Seksual dan Penganiayaan Siap Hadapi Laporan Balik

Sebelum menghembuskan napas terakhir, Sandra terlibat cekcok dengan Natasya soal masalah internal di keluarga mereka.

Namun nahas, permasalahan miskomunikasi itu berujung dengan hilangnya nyawa Sandra. Kini, Natasya pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.(bin)

Sumber: