Satpol PP Surabaya Bongkar Reklame Tak Berizin dan Tak Bayar Pajak

Satpol PP Surabaya Bongkar Reklame Tak Berizin dan Tak Bayar Pajak

Petugas membongkar reklame tak berizin. --

SURABAYA, MEMORANDUM-Satpol PP Kota Surabaya melakukan penertiban terhadap penyelenggaraan reklame tidak berizin serta tidak membayar pajak, Senin (19/2/2024). penertiban ini dilakukan, guna menindaklanjuti adanya permohonan bantuan penertiban (bantip) yang dilayangkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya. 

Agnis Juistityas, selaku Ketua Tim Kerja Penindakan mengatakan, pihaknya telah menerima bantip sebanyak 22 reklame tetap yang tidak memiliki surat izin penyelengaraan reklame dan atau tidak membayar pajak. 

“Dari 22 reklame itu, 10 reklame sudah dieksekusi. Namun ada 3 lokasi dari bantip tersebut sudah membayar pajak sebelum kami tertibkan,” kata Agnis.

BACA JUGA:P3I Jatim Siapkan Judicial Review Perda Baru Reklame Surabaya

Adapun reklame yang ditertibkan yaitu papan reklame bengkel, ekspedisi, papan reklame iklan komersil minuman dan rokok, papan reklame nama toko, kedai kopi, papan reklame penginapan, serta papan reklame tempat makan.

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Permudah Pengurusan Izin Reklame Lewat Aplikasi SSW Alfa

“Hari ini kami juga sudah menertibkan 3 reklame, kami bongkar papan reklame tempat makan dan papan reklame toko bangunan,” imbuh Agnis. 

Agnis menjelaskan, sebelum dilakukan penertiban, Bapenda sudah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada pemilik usaha berupa penempelan stiker silang dilokasi yang akan ditertibkan. Penertiban reklame tak berizin tersebut dilakukan guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya No. 21 Tahun 2018.

“Dari kami (Satpol PP) juga sudah memberikan surat berupa surat pemberitahuan dan surat pemanggilan. Kita juga sudah menghimbau kepada pemilik usaha untuk melakukan pembongkaran reklame sendiri, namun dari yang bersangkutan tidak segera menertibkan, sehingga kami lakukan penertiban berupa pembongkaran papan reklame yang sudah melakukan pelanggaran itu,” ujarnya.

Satpol PP Kota Surabaya secara masif akan terus melakukan pengawasan reklame bersama Bapenda, baik reklame tetap maupun reklame tidak tetap. Hal ini dilakukan sebagai wujud tindak tegas bagi para pemilik usaha agar tidak melakukan pelanggaran terhadap penyelenggaraan reklame. 

“Untuk penertiban reklame ini, kami bekerja sama dengan Bapenda. Kami juga akan secara bersurat kepada Bapenda apabila kami menemukan adanya reklame yang tak memiliki izin,” kata Agnis.

Agnis mengimbau kepada para pemilik usaha yang belum melakukan perizinan papan reklame untuk segera mengurus izin reklame.

“Bagi pemilik usaha yang saat ini merasa memiliki usaha, tetapi belum membayar pajak reklame atau belum punya izin segera mengurus di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA). Semakin tertib membayar pajak, maka semakin tertib juga masyarakat, sehingga kita tidak akan memberikan sanksi kepada masyarakat,” pungkasnya. (alf)

Sumber: