Sinergi OPD dan Kantor Pertanahan, Pemkab Sumenep Sukses Sertifikasi 139 Aset Tanah
Saat wakil Bupati Sumenep memberikan sertifikat (st) --
SUMENEP, MEMORANDUM.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pengelolaan aset daerah. Hingga Oktober 2025, sebanyak 139 sertifikat hak pakai (SHP) atas nama Pemkab Sumenep resmi diterbitkan oleh Kantor Pertanahan setempat.
BACA JUGA:Disperkimhub sumenep Komitmen Tingkatkan Penjagaan di Titik Rawan Laka dan Macet

Mini Kidi--
Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep, Hery Kushendrawan, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian penting dari upaya pengamanan dan penertiban aset daerah.
“Sepanjang tahun 2025 hingga Oktober, sudah terbit 139 sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Sumenep,” ungkap Hery.
Dari jumlah tersebut, 104 sertifikat telah diserahkan secara simbolis dalam rangkaian peringatan Hari Jadi ke-756 Kabupaten Sumenep. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Sumenep, Wardojo, kepada Wakil Bupati Sumenep, KH Imam Hasyim, di Lapangan Upacara Kantor Bupati.
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Kantor Pertanahan Sumenep sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dan kerja sama yang baik dalam proses sertifikasi aset milik daerah.
BACA JUGA:Kejati Jatim Jebloskan Pejabat Pemkab Sumenep ke Bui Terkait Kasus Korupsi BSPS
Hery menyebut, keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi lintas instansi, baik antar-organisasi perangkat daerah (OPD) maupun dengan Kantor Pertanahan.
“Alhamdulillah, sinergitas antara OPD pemegang aset, BKAD, Bapenda, Disperkimhub, dan Kantor Pertanahan selama ini berjalan sangat baik,” ujarnya.
Ke depan, pihaknya akan terus melakukan akselerasi pensertifikatan agar seluruh tanah milik Pemkab Sumenep yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A di masing-masing OPD dapat segera memiliki legalitas resmi.(uri)
Sumber:



