Viral Pungli PKL di Kenjeran, Anggota Satpol PP Surabaya Dijatuhi Sanksi Berat

Viral Pungli PKL di Kenjeran, Anggota Satpol PP Surabaya Dijatuhi Sanksi Berat

Tangkapan layar video sesaat anggota Satpol PP melakukan pungli PKL di Jalan Kenjeran. --

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Satpol PP Kota Surabaya mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi berat kepada seorang anggotanya yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli).

Tindakan ini diambil setelah video oknum tersebut saat meminta pungutan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) viral di media sosial.

BACA JUGA:Satpol PP Gresik dan Bea Cukai Sita 9,8 Juta Rokok Ilegal Selama 2025


Mini Kidi--

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, mengonfirmasi bahwa pihaknya tidak memberi toleransi terhadap perilaku koruptif di lingkungannya.

“Kami ambil tindakan tegas seberat-beratnya, saat ini kami proses. Dan juga sedang berkoordinasi dengan pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),” ujar Zaini. 

Kasus ini mencuat ke publik melalui rekaman video yang beredar luas. Dalam video tersebut, oknum petugas terlihat menghampiri lapak pedagang di bahu jalan kawasan Jalan Kenjeran. 

BACA JUGA:Polsek Rungkut, Satpol PP, dan Pamter Amankan Ratusan Pesilat IKPSI Kera Sakti Berangkat ke Madiun

Pedagang itu kemudian terlihat memberikan sesuatu kepada petugas yang tengah dinas tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Zaini mengungkapkan bahwa praktik pungli tersebut terjadi dalam rentang waktu Juli hingga Oktober 2024. 

Meski kejadian tersebut sudah berlalu beberapa bulan, Satpol PP Surabaya menegaskan bahwa pelanggaran tetaplah pelanggaran.

“Memang sesuai keterangan itu video lama, tapi kami tidak membenarkan walaupun itu video lama atau baru, pungli tetaplah pungli. Itu pelanggaran berat,” tegasnya.

BACA JUGA:Prostitusi Online Kian Marak, DPRD Surabaya Desak Satpol PP Bentuk Tim Cyber Patrol

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran Satpol PP Surabaya. Kasatpol menegaskan tidak akan ragu memberlakukan sanksi serupa jika ditemukan pelanggaran lain di masa depan. 

Sumber:

Berita Terkait