umrah expo

Satpol PP Jombang Grebek Miras Ilegal, 23 Botol dan Penjual Diamankan

Satpol PP Jombang Grebek Miras Ilegal, 23 Botol dan Penjual Diamankan

Satpol PP Jombang mengamankan puluhan botol miras --

JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Satpol PP Kabupaten Jombang berupaya menjaga ketentraman dan ketertiban umum terus dilakukan Rabu, 5 November 2025, tim Satpol PP menggelar operasi simpatik penertiban peredaran minuman keras (miras) di sejumlah titik.

BACA JUGA:Kabel FO Membahayakan, Satpol PP Jombang Turun Tangan


Mini Kidi--

Plt Kepala Satpol PP Jombang, Purwanto, mengungkapkan operasi menyasar wilayah yang selama ini diduga menjadi lokasi peredaran miras, di antaranya Kecamatan Jogoroto dan Mojowarno. Sebelum operasi, petugas lebih dulu melakukan pemetaan dan pengumpulan informasi terkait lokasi yang dicurigai.

“Saat kami melakukan operasi di beberapa titik, terutama di wilayah Jogoroto dan Mojowarno, ditemukan warung-warung yang diduga kuat menjual minuman keras. Ketika tim mendekat, tercium bau menyengat dari minuman beralkohol,” ujarnya.

BACA JUGA:Sepasang Muda-Mudi Digaruk Satpol PP, Kepergok Bermesraan di Kawasan Alun-alun Jombang

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam. Dari salah satu warung, ditemukan berbagai jenis miras.

“Setelah kami telusuri, ternyata benar. Warung itu kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin. Dari lokasi kami mengamankan 23 botol minuman keras berbagai merek dan jenis arak,” terang Purwanto.

BACA JUGA:Satpol PP Jombang Hentikan Pembangunan Pabrik Tanpa Izin PBG

Tidak hanya barang bukti, petugas juga mengamankan pemilik warung dan beberapa orang yang sedang mengonsumsi minuman keras di lokasi. Mereka langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan.

“Penjual dan peminum kami amankan untuk dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Penindakan tetap kami lakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan daerah yang berlaku,” tambahnya.

Saat ini, proses penyidikan masih berjalan dan ditangani langsung oleh tim penyidik Satpol PP Jombang. Setelah BAP selesai, para pelanggar akan diproses lebih lanjut dan diberikan sanksi sesuai aturan.

BACA JUGA:Kinerja Satpol PP Jombang Disorot, Gepeng Masih Marak di Perempatan Jalan

Purwanto menegaskan, operasi serupa akan terus dilakukan sebagai upaya mencegah peredaran miras ilegal dan menjaga keamanan lingkungan masyarakat. Ia juga mengajak warga untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitar.

Sumber:

Berita Terkait