umrah expo

Prostitusi Online Kian Marak, DPRD Surabaya Desak Satpol PP Bentuk Tim Cyber Patrol

Prostitusi Online Kian Marak, DPRD Surabaya Desak Satpol PP Bentuk Tim Cyber Patrol

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Modus prostitusi di Kota Surabaya kini telah bergeser drastis dari lokalisasi fisik menuju ruang digital. Menyikapi fenomena ini, Komisi A DPRD Surabaya mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera melakukan modernisasi pengawasan dengan membentuk tim khusus patroli siber atau Cyber Patrol.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, menilai pola penegakan ketertiban umum di Surabaya tidak bisa lagi mengandalkan cara-cara konvensional. 

BACA JUGA:Polsek Sawahan Gencarkan Pendataan Kos-kosan di Putat Jaya untuk Antisipasi Prostitusi


Mini Kidi--

Menurutnya, razia manual tanpa basis data digital sudah tidak relevan untuk memberantas praktik prostitusi terselubung yang kini massif bergerak lewat aplikasi pesan instan.

“Surabaya ini sudah Smart City, maka keamanannya juga harus mengimbangi dengan pendekatan yang lebih cerdas. Dinamika prostitusi sekarang banyak bergerak di aplikasi seperti MiChat, Telegram, dan sejenisnya,” ujar Kahfi di Gedung DPRD Surabaya, Rabu 26 November 2025.

BACA JUGA:Ketua Komisi A DPRD Surabaya Soroti Prostitusi Terselubung dan Desak Pemkot Bertindak Tegas

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini menjelaskan, aktivitas prostitusi online seringkali tidak kasat mata di permukaan, namun sangat hidup di dunia maya. Oleh karena itu, Satpol PP dinilai perlu memiliki unit yang mampu membaca pola digital tersebut.

Kahfi menegaskan, pembentukan unit siber ini tidak akan tumpang tindih dengan kewenangan kepolisian. Fokus tim ini tetap berada dalam koridor penegakan Peraturan Daerah (Perda), yakni sebagai fungsi intelijen awal untuk memetakan titik rawan.

“Tim ini tidak melakukan penyidikan layaknya polisi, tapi mengumpulkan bukti awal dan memetakan pola. Tujuannya agar saat operasi lapangan atau penggerebekan, penindakan bisa lebih presisi dan terarah,” tegasnya.

BACA JUGA:Polisi Gerebek Prostitusi di Dolly, Wali Kota: Patroli Gabungan Jalan Terus, Sanksi Berat Pelaku

Selain pola pengawasan, Kahfi juga menyoroti maraknya alih fungsi rumah kos dan apartemen menjadi tempat penginapan jangka pendek atau short-time yang memfasilitasi transaksi seksual. 

Ia meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak ragu menjatuhkan sanksi administratif berat bagi pemilik properti yang terbukti membiarkan praktik tersebut.

“Banyak kos-kosan berubah fungsi jadi hotel short-time. Pemiliknya harus bertanggung jawab. Jika terbukti membiarkan, cabut izin usahanya,” cetus mantan aktivis tersebut.

Sumber:

Berita Terkait