Pesta Miras, 21 Terjaring Satpol PP, Disanksi Rawat ODGJ di Liponsos

Pesta Miras, 21 Terjaring Satpol PP, Disanksi Rawat ODGJ di Liponsos

Puluhan pelajar didata di kantor Satpol PP Kota Surabaya. --

SURABAYA, MEMORANDUM-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya kembali amankan puluhan pelajar Sekolah Menengan Atas (SMA) saat tengah bergerombol dan diindikasi sedang pesta miras. Sebanyak 21 pelajar tersebut, terjaring petugas saat kedapatan sedang pesta miras dibawah Flyover di Jalan Gubeng. 

Kepala Satpol PP M Fisker mengatakan, para pelajar tersebut diamankan setelah mendapat aduan dari command center. “Pihak kami mendapat informasi dari command center adanya adik-adik pelajar ini yang mirisnya masih memakai seragam sekolah bergerombol dan membawa miras,” kata Fisker.

Setelah mendapat aduan tersebut, Fikser mengatakan pihaknya langsung menuju ke lokasi guna menjangkau para pelajar tersebut untuk dibawa ke kantor Satpol PP Surabaya. “Kami amankan mereka, kami juga bawa barang bukti 2 botol miras yang satu masih utuh, dan sisanya sudah berkurang,” jelas Fikser.

BACA JUGA:Terpengaruh Miras, Pemuda Kalianak Barat Tewas Tabrak Trotoar di Greges

Saat dibawa ke kantor Satpol PP Surabaya, puluhan pelajar tersebut dimintai keterangan dan dilakukan pendataan. Tak hanya itu, petugas Satpol PP juga turut mengundang pihak sekolah untuk sebagai pendamping serta untuk mengetahui apa yang dilakukan siswanya saat jam pulang sekolah.

BACA JUGA:Tidak Ada Laporan Tewasnya Mahasiswa Narotama, Polisi Kirim Bukti Miras ke Labfor

"Kami amankan mereka, pihak sekolah kita panggil gunanya agar pihak sekolah tau bahwa beberapa murid dari mereka dijangkau oleh kami, sehingga pihak sekolah dapat memberik perhatian lebih kepada mereka ini serta menghindari kejadian yang serupa kepada murid yang lain,” tutur Fikser.

Sama halnya seperti yang telah dilakukan anak anak penjangkauan sebelumnya, para pelajar tersebut lakukan sanksi sosial yakni berwisata ke Liponsos. Ke 21 pelajar tersebut dibagi tugas layaknya petugas Liponsos mulai dari memberi makan dan memotong kuku Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), memandikan ODGJ, serta memotong rambut para ODGJ.

Fikser mengatakan, sanksi sosial tersebut diberikan agar menumbuhkan efek jera kepada anak-anak yang melakukan hal tersebut. “Kami ingin dengan adanya sanksi sosial tersebut, agar adik-adik tersebut tidak melakukan tindakan yang bisa merugikan orang lain serta merugikan diri mereka sendiri,” kata Fikser.

Setelah melakukan sanksi sosial, para remaja tersebut dibawa kembali ke kantor Satpol PP guna dikembalikan ke orang tua mereka masing- masing, agar mendapat pembinaan dari orang tua. Fikser menghimbau kepada para pelajar untuk selalu menjaga sikap dan beretika baik didalam maupun diluar sekolah. Tak hanya itu, Fikser juga menyarankan agar pihak sekolah dan orang tua dapat melakukan pembinaan terhadap mereka yang dijangkau petugas.

“Harapan saya agar pihak sekolah maupun orang tua bisa lebih dekat dengan anak anak mereka, tanya selalu apa dan bagaimana keadaan mereka di sekolah maupun di luar sekolah. Awasi dan jaga selalu mereka, bukan mengekang tetapi lebih kepada bagaimana agar mereka tetap pada jalur yang benar,” pungkas Fikser. (alf)

Sumber: