Terpidana Korupsi Jual Beli Ikan Tengiri Steak Kembalikan Uang Negara
Barang bukti uang Rp 250 juta yang dikembalikan ke PT Perikanan Indonesia. -Farid Al Jufri-
Kendati begitu, para terpidana tetap menjalani hukuman badan. Untuk Sugiyanto, dipidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Sedangkan, Ahmad Rifan dipidana selama 2 tahun penjara. Sementara, Momon masih dalam proses persidangan.
"Akibat perbuatan Sugiyanto dan Ahmad Rifan, mengakibatkan kerugian keuangan negara PT Perikanan Nusantara (Persero) sebesar Rp 567,5 juta," ujarnya.
BACA JUGA:Kejari Tanjung Perak Teliti Berkas Perkara Tersangka Pembunuhan Anggota Gym
BACA JUGA:Berkas Perkara Tersangka Pembunuhan Anggota Gym Dilimpahkan ke Kejari Tanjung Perak
Terpisah, Direktur PT Perikanan Indonesia Sigit Muhartono menegaskan aksi ketiganya dianggap merugikan pihaknya. Meski, dinilai tak berdampak pada bisnis milik negara itu maupun rekanannya.
BACA JUGA:Kejari Tanjung Perak Musnahkan BB Inkracht
BACA JUGA:Kejari Tanjung Perak Tangkap Buronan Kepabeanan
"Sementara hanya uang yang dirugikan. Untuk dampak ke klien lain tidak, ini menjadi pembelajaran kita. Kita terapkan SOP lebih baik lagi bagi kita," pungkasnya. (*)
Sumber: