Kejati Lampung Sita Rp 2 Miliar dalam Penggeledahan Kasus Korupsi BUMD
Dalam penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi di Bandar Lampung dan Lampung Timur, tim penyidik mengamankan uang tunai dan deposito senilai Rp 2 miliar--
MEMORANDUM.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berhasil mengungkap dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi di Bandar Lampung dan Lampung Timur pada Kamis (31/10/2024), tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai dan deposito senilai Rp 2 miliar.
"Tim penyidik telah melakukan tindakan penyidikan berupa penggeledahan yang dilakukan di Kantor Lampung Energi Berjaya (LEB) dan di 6 titik penggeledahan lainnya yang terbagi di wilayah Bandar Lampung dan Lampung Timur," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya SH MH.
BACA JUGA:Kejaksaan Agung Sita Uang Rp 450 M dalam Kasus Dugaan Korupsi Korporasi PT Duta Palma
BACA JUGA:Kejari Tuban Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi APMD
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil menyita uang tunai rupiah hingga mata uang asing, serta sejumlah dokumen penting.
"Total uang yang diamankan yakni Rp 876.433.589 dan yang dibekukan dalam bentuk suku bank Rp 1,3 miliar sehingga total Rp 2.176.433.589," lanjutnya.
Sebelum melakukan penyitaan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa petinggi perusahaan BUMD, termasuk direktur dan pejabat di Pemerintah Provinsi Lampung.
Mereka yang diperiksa antara lain AS selaku direktur BUMD LJU, DH selaku Dirut PT LJU, RNV selaku Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung, dan beberapa pejabat lainnya.
Armen menjelaskan bahwa pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Target pengungkapan perkara ini, kami punya timeline dan kami akan sesegera mungkin dan hasil nanti untuk penetapan tersangka. Kami berharap tidak berlarut-larut dan tidak terlalu lama," tegasnya.
Kasus dugaan korupsi di BUMD Lampung ini menjadi sorotan publik. Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi Lampung dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di sektor BUMD yang seharusnya menjadi motor penggerak perekonomian daerah. (gus)
Sumber: