Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bantah Terima Uang Rp 50 Juta untuk Lepaskan Pengedar Sabu
AD sewaktu menjalani pemeriksaan di Klinik Pratama BNNK Surabaya--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dikabarkan melepas dua pengedar Narkoba setelah terima uang Rp50 juta. Mereka berinisial AD dan RT, yang sebelumnya sempat diamankan tiga hari.
Informasi yang beredar menyebutkan, keduanya ditangkap Unit 3 Satreskoba Polrestabes Surabaya pada 5 Agustus 2025, dengan barang bukti sabu seharga Rp300 ribu, di sebuah rumah kos di Jalan Petemon III, Sawahan.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Diduga Lepas Dua Budak Narkoba dengan Bandrol Rp 50 Juta

Mini Kidi--
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan membenarkan soal diamankannya AD terkait penyalahgunaan Narkoba. Sedangkan RT juga diamankan namun statusnya sebagai saksi.
"Terkait pemberitaan mengamankan AD tersebut memang benar adanya. Kami amankan terkait penyalahgunaan Narkotika pada tanggal 5 Agustus 2025. Namun yang perlu diklarifikasi, RT ini statusnya sebagai saksi," katanya, Selasa, 23 Desember 2025
BACA JUGA:Catat! Mulai 22 Desember, Polrestabes Surabaya Gelar Operasi Lilin Semeru 2025
AD saat itu diringkus di sebuah tempat hiburan malam. Hasil pemeriksaan, AD terbukti menyimpan Narkotika jenis sabu yg dibelinya seharga Rp.300 ribu. Dia kemudian digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan penyelidikan.
"Karena barang bukti yang ditemukan dibawah SEMA, maka sesuai dengan peraturan bersama Ketua MA, Menkumham, Menkes, Mensos, Jaksa Agung RI, Kapolri dan KA BNN RI Nomor 1, Nomor 3 dan Nomor 11 Tahun 2014, serta berdasarkan hasil gelar perkara, AD kami lakukan asesmen ke pihak BNN," lanjutnya.
BACA JUGA:Langgar Aturan, 2 Jukir di Jalan Sumatra Diamankan Satsamapta Polrestabes Surabaya
Sedangkan RT yang tak terbukti terlibat dalam peredaran Narkotika akhirnya dikembalikan kepada keluarganya. Surat asesmen keluar pada Jumat 8 Agustus 2025. Hasilnya, AD harus dilakukan rehabilitasi.
"Hasil Rekomendasi, AD adalah penyalahguna dan dilakukan rehabilitasi. Terkait kabar dilepaskan dengan imbalan uang itu tidak benar. Kami sudah sesuai SOP dan berlandaskan hasil TAT," pungkasnya.
BACA JUGA:4 Jukir Liar Tanjung Anom Dibekuk Satsamapta Polrestabes Surabaya
Diberitakan sebelumnya, Satreskoba Polrestabes Surabaya diduga melepas dua terduga pengedar narkoba berinisial AD dan RT. Sebelumnya dua budak narkoba jenis sabu ini sudah menjalani pemeriksaan selama tiga hari.
Sumber:


