Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bantah Terima Uang Rp 50 Juta untuk Lepaskan Pengedar Sabu

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bantah Terima Uang Rp 50 Juta untuk Lepaskan Pengedar Sabu

AD sewaktu menjalani pemeriksaan di Klinik Pratama BNNK Surabaya--

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, keduanya ditangkap Unit 3 Satreskoba Polrestabes Surabaya pada 5 Agustus 2025 di sebuah rumah kos di Jalan Petemon III.

“Uangnya Rp 50 juta buat pelepasan,” ujar seorang narasumber dalam rekaman suara yang diterima Memorandum.disway.id, Senin 22 Desember 2025.

Sumber:

Berita Terkait