Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bantah Terima Uang Rp 50 Juta untuk Lepaskan Pengedar Sabu
AD sewaktu menjalani pemeriksaan di Klinik Pratama BNNK Surabaya--
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, keduanya ditangkap Unit 3 Satreskoba Polrestabes Surabaya pada 5 Agustus 2025 di sebuah rumah kos di Jalan Petemon III.
“Uangnya Rp 50 juta buat pelepasan,” ujar seorang narasumber dalam rekaman suara yang diterima Memorandum.disway.id, Senin 22 Desember 2025.
Sumber:


