Berkas Perkara Tersangka Pembunuhan Anggota Gym Dilimpahkan ke Kejari Tanjung Perak

Berkas Perkara Tersangka Pembunuhan Anggota Gym Dilimpahkan ke Kejari Tanjung Perak

Surabaya, Memorandum - Berkas perkara tersangka pembunuhan anggota tempat pusat kebugaran (gym) di Surabaya, Eren (38), dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Erick Ludfiansyah mengaku, pihaknya menerima berkas perkara tersangka yang berdomisili di Jalan Kapas Gading Madya Surabaya, pada Selasa (18/5/2021) siang. "Berkas perkaranya siang hari ini baru saja masuk dan kami terima. Sementara hanya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari penyidiknya," tutur Erick saat dikonfirmasi via pesan Whatsapp. Menurut Erick, selanjutnya akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut. Sedangkan jaksa yang ditunjuk untuk menangani perkara ini ialah Yusuf Akbar Amin. "Apakah sudah terpenuhi syarat formil dan materinya masih kita teliti terlebih dulu," tandasnya. Seperti diketahui, pembunuhan terjadi berawal dari tersangka Eren mendatangi korban yang sedang latihan di fitnes Araya Family Club lantai 2, Jalan Arif Rahman Hakim Surabaya, pukul 07.00 WIB, hari Senin 26 April 2021 lalu. Disana pelaku marah kepada korban karena sering di bully atau menghina dirinya. Setelah cekcok, pelaku membeli pisau di swalayan sekitar lokasi. Dengan membawa pisau yang ia persiapkan lalu Eren kembali menghampiri korban yang pada saat itu Fardy di halaman depan hendak pulang usai latihan. Dari arah belakang Eren menarik korban dan memiting leher korban, kemudian menusuk punggung dan leher korban berkali-kali. Fardy mengalami luka tusukan sebanyak 17 kali, hingga pisau yang digunakan tersebut bengkok. Seorang security yang melihat kejadian langsung membawa korban ke RS Haji Surabaya. Dari hasil visum, Fardy tewas dengan luka tusukan di bagian leher, punggung, perut, paha kiri dan dada. Sedangkan Eren diamankan anggota Polsek Sukolilo Surabaya. Di TKP polisi mengamankan barang bukti. Salah satunya pisau yang digunakan Eren membunuh korban. Sedangkan sepatu, kacamata, handuk berlumuran darah, flash disk, rekaman CCTV, serta pakaian milik korban juga turut diamankan. Atas perbuatannya, Eren dalam kasus ini dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 340, 338, 351 ayat 3 dan Undang-Undang No.12 tahun 1951. (mg5).  

Sumber: