Kades Kasri Gantung Tanah Warga Meski Sudah Bayar Uang Administrasi
Lahan yang digantung Kades--
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Kepala Desa (Kades) Kasri, Kusaeri bertahun-tahun gantung lahan warga meski sudah membayar biaya yang ditentukan hingga sekarang surat Akte Jual Beli (AJB) belum juga diselesaikan. Alasannya belum seluruh ahli waris, dari lahan tersebut tanda tangan.
"Memang lahan yang saya beli itu suratnya masih menjadi satu dengan lahan lainnya," ujar Daya saat dikonfirmasi, Selasa 5 November 2024.
Namun pada dasarnya, Daya menjelaskan, seluruh ahli waris tidak mempermasalahkan atas lahan yang telah dijual tersebut, bahkan saat datang kekantor desa untuk mengurus AJB bersama dengan 3 orang perwakilan ahli waris.
BACA JUGA:Lahan Jaminan Piutang Hendak Dikuasai Pemilik Koperasi
Tetapi kenapa hingga beberapa tahun surat AJB yang diajukan masih belum selesai, padahal pihaknya sudah mendatangi kantor desa bahkan sampai datang kerumah Kades. Padahal juga sudah membayar biaya administrasi, yang besarannya ditentukan Kades yaitu sebesar Rp 3 juta.
"Bahkan dengan lamanya waktu kepengurusan AJB ke desa, saya sampai datang ke Polres Malang untuk mengadu sekaligus mempertanyakan proses Pembuatan AJB," kata, Daya.
Pasca pengaduan ke Polres Malang, lanjut Daya, ada upaya mediasi yang difasilitasi Polres Malang. Bahkan ada kesepakatan untuk upaya damai, nampaknya hal itu dipakai senjata oleh Kades Kusaeri. Hingga sekarang proses itu juga belum juga dilakukan, setiap kali dipertanyakan pada Kades tidak pernah dapat jawaban yang pasti.
BACA JUGA:Pembebasan Lahan Gondanglegi Balekambang Sisakan 40 Bidang
Bahkan saat dipertanyakan pada Kades, bahkan justru lahan tersebut akan diikutkan program Prona dan PTSL yang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun hingga tahun 2024 akan berkahir program Prona BPN tidak pernah ada di desa Kasri.
Padahal untuk mengurus AJB ke Desa Kasri itu, pembeli telah membawa surat pernyataan ahli waris, yang juga ditanda tangani ahli waris. Bahkan saat itu ada 3 orang, yang hendak membuat AJB di kantor Desa Kasri.
Akan tetapi dua orang yang saat itu bersama- sama buat AJB sudah selesai, hanya satu milik Daya tidak selesai dan yang 2 orang lagi sudah selesai. Ternyata setelah ditelesuri, ada indikasi bahwa kepengurusan administrasi di desa Kasri carut marut.(kid)
Sumber: