Konflik Lahan Rampung, Proyek Bungah Industrial Park di Gresik Utara Dilanjutkan

Konflik Lahan Rampung, Proyek Bungah Industrial Park di Gresik Utara Dilanjutkan

Lahan di wilayah Kecamatan Bungah yang akan dibangun menjadi kawasan Bungah Industrial Park. --

GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pembangunan Bungah Industrial Park (BIP) yang sempat tersendat akibat konflik lahan dengan warga, dipastikan terus berlanjut. Hal itu menyusul rampungnya proses mediasi antara pengembang dan sejumlah warga yang mengaku memiliki beberapa petak lahan

Pembangunan kawasan industri di atas tanah seluas 346 hektare itu, secara administratif masuk wilayah tiga desa. Yakni Desa Bungah, Melirang, dan Masangan. Pada awal proses pembangunannya, terdapat 20 petak lahan bermasalah di Melirang yang diakui milik 17 warga.

BACA JUGA:Armuji: Konflik Berakhir, Kami Sepakat Menjaga Surabaya Kondusif


Mini Kidi--

Project Manajer Operasional BIP, Antonius Teguh Wisnu mengatakan, pihaknya sempat membawa polemik tersebut ke ranah hukum. Hasilnya, lahan itu terbukti secara sah dimiliki perusahaan dengan status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). 

Meski begitu, pengembang memastikan akan tetap memberikan uang kompensasi sebagai bentuk tali asih terhadap warga terdampak. Nilai tali asih yang diberikan bervariasi, sesuai dengan luas lahan. Mulai dari Rp 40 juta hingga Rp 100 juta per bidang.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan BPN Gresik dan kami sudah memegang sertifikat digitalnya. Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, kami tetap memberikan tali asih secara proporsional sesuai luasan lahan yang diklaim warga,” kata Teguh, Senin 12 Januari 2026.

BACA JUGA:Ratusan Pelajar STM Turen Jadi Korban Konflik Rebutan Yayasan

Selain itu, pihak BIP juga mengaku bakal memprioritaskan warga terdampak dan masyarakat sekitar untuk bekerja di kawasan industri yang akan dibangun.

"Kami ingin kehadiran BIP memberi manfaat langsung bagi warga sekitar, baik dari sisi tenaga kerja maupun dukungan kegiatan sosial masyarakat," tutur Teguh.

BACA JUGA:Ruben Amorim Resmi Dipecat Manchester United Usai Konflik Internal

Kepala Desa Melirang, M Muwaffaq mengamini hal itu. Dirinya menyebut, warga yang mengklaim lahan tidak memiliki bukti kepemilikan yang kuat. Dokumen yang dimiliki hanya berupa petok desa dalam bentuk fotokopi.

"Secara administrasi dan hukum, lahan tersebut memang milik perusahaan. Kami berharap hasil mediasi ini bisa diterima semua pihak," katanya.

BACA JUGA:Picu Konflik Sosial, PERSADI Desak Polda Jatim Tangkap Pihak Terkait Sengketa Tanah Tambak Oso

Sumber:

Berita Terkait