Ditahan Polda Jatim atas Kasus Dugaan Korupsi, Sekda Jember Terancam Penjara Seumur Hidup
Sekda Jember Hadi Sasmito jadi tersangka korupsi pengadaan billboard --
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menetapkan tersangka dan menahan Hadi Sasmito (HS), Sekertaris Daerah Jember. Ia diamankan usai terlibat Korupsi pengadaan billboard tahun anggaran (TA) 2023.
Penetapan Hadi Sasmito sebagai tersangka sejak pemanggilan oleh tim penyidik pada Jumat 1 November 2024. Hadi melakukan belanja reklame tetap atau billboard yang menyalahi kewenangannya saat menjabat Pelaksana Tugas Kepala Bapenda 2023.
"Seharusnya penyelenggaraan reklame tetap tersebut dilakukan Biro Reklame sesuai Pasal 9 Perbup 42 tahun 2011,” kata Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombespol Dirmanto melalui keterangan pers, Minggu 3 November 2024, siang.
BACA JUGA:Sekda Jember Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Billboard
Dirmanto menyebut, belanja reklame yang seharusnya dilaksanakan dengan cara tender tapi oleh tersangka Hadi dilakukan dengan pemecahan paket. Tak tanggung-tanggung, atas perbuatannya, kerugian negara ditafsif mencapai Rp1.715.460.002.
"Sebagaimana hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Jawa Timur," imbuh Dirmanto.
Atas perbuatanya tersebut, tersangka Hadi terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
BACA JUGA:Diduga Korupsi Pengadaan Billboard, Sekda Jember Diperiksa Ditreskrimsus Polda Jatim
"Terhadap HS dikenakan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Tindak Pidana Korupsi (TPK)," tegas Dirmanto.
"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000," tutup dia.
Sekadar diketahui, pihak kepolisian telah memeriksa setidaknya 34 orang sebagai saksi. Puluhan orang yang diperiksa itu antaralain, 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) serta 14 warga sipil.
BACA JUGA:Terkuak dalam Hearing Soal J-Berbagi, Ada Surat Pj Sekda Jember
"Ada 34 orang yang diperiksa dari terdiri 20 ASN dan 14 swasta. (Untuk Sekda) itu nanti akan kami kabari lagi," tambah Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Edy Herwiyanto.(fdn)
Sumber: